EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Takha^ruj Dalam Pembagian Waris Masyarakat Paser (Studi Kasus Di Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser)

Hartono, Rudi (2019) Takha^ruj Dalam Pembagian Waris Masyarakat Paser (Studi Kasus Di Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser). Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (62kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (946kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (130kB)
[img] Text
BAB 1.pdf

Download (361kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (637kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (177kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (589kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (117kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (350kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (2MB)

ABSTRAK

Penelitian ini membahas tentang takha>ruj dalam pembagian waris masyarakat Paser Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser Kalimantan Timur. Membahas tentang bagaimana penyelesaian takha>ruj serta akad takha>ruj dalam pembagian waris masyarakat Paser, untuk mengetahui cara penyelesaian dan akad takha>ruj dalam pembagian waris masyarakat Paser. Ilmu fara’id yang menjadi pengambilan hukum sesuai dengan Q.San-Nisaa/4:11-12 menjelaskan tentang kewajiban pembagian harta warisan kepada ahli waris serta bagian-bagian yang berhak diperoleh oleh masing-masing ahli waris. Peneliti tertarik untuk meneliti kasus ini lebih dalam lagi karena permasalahan ini terjadi secara turun-temurun di kalangan masyarakat Paser Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser Kalimantan Timur. Terdapat kesenjangan sosial mengenai pembagian waris yang digunakan masyarakat Paser dengan hukum yang berlaku di Indonesia maupun dalam hukum Islam. Untuk mengetahui secara menyeluruh dari kasus ini, maka peneliti melakukan penelitian dengan metode penelitian kualitatif yaitu penelitian lapangan yang bersipat deskriptif dan menggunakan analisisberdasarkan fakta serta keterangan langsung dari informen melalui wawancara. Hasil penelitian membuktikan bahwa takha>ruj dalam masyarakat Paser Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser dalam penyelesaian waris melaksanakan kebiasaan/adat yakni pembagian harta waris dibagi berdasarkan pemberian kepada ahli waris dengn bagian anak laki-laki tertua memperoleh bagian yang lebih banyak dibandingkan ahli waris lainnya, dengan kadar bagian yang tidak sesuai dengan ketentuan al-Qur’an. Dalam pembagian waris terdapat ahli waris yang tidak mengambil bagiannya. Oleh karena adanya harta warisan yang tidak diambil sebab ahli waris tersebut mengundurkan diri, maka harta warisan tersebut dijadikan objek jual beli dengan akad yang digunakan yaitu akad suka rela untuk kasus takha>ruj dalam pembagian waris masyarakat Paser. Analisis kasus takha>ruj dalam pembagian warismasyarakat Paser Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser Kalimantan Timur menyelesikan pembagian waris dengan ketentuan adat yang tidak sesuai dengan hukum fara’id yang sangat jelas diterangkan didalam al-Qur’an. Hukum fara’id merupakan solusi penyelesaian masalah kewarisan dengan memperhatikan keadilan bagi ahli waris dengan ketentuan bagianyaitu 1/2 (Separuh), 1/4 (seperempat), 1/8 (Seperdelapan), 2/3 (Dua pertiga), 1/3 (Sepertiga), 1/6 (seperenam). Sedangkan pembagian masyarakat Paser dilakukan dengan cra pemberian kepada ahli waris dengan pembagian yang tidak tentu karena anak laki-laki tertua mendapatkan bagian yang lebih besar dari ahli waris lainnya, tentu saja hal tersebut tidak sesuia dengan hukum waris Islam. Dalam hukum waris Islam tidak ada perbedaan bagian waris bagi anak laki-laki yaitu anak laki-laki mendapatkan bagian dua kali bagian anak permpuan. Takha>ruj dalam pembagian warismasyarakatPaser Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser Kalimantan Timur masih tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Untuk masyarakat Paser belajarlah untuk tidak terpaku pada adat saja, cobalah untuk lebih terbuka dan menerima hukum Islam, serta diharapkan pemerintah, tokoh agama, para ahli hukum waris, dan tokoh masyarakat untuk mensosialisasikan akan hukum-hukum Islam khususnya hukum fara’id.Allah swt. menjanjikan surga bagi orang-orang yang beriman yang mentaati ketentuannya dalam pembagian harta warisan dan ancaman bagi

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman
K Law > K Law (General)
Depositing User: Mr Rudi Hartono
Date Deposited: 22 Jul 2019 03:53
Last Modified: 22 Jul 2019 03:53
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/12340

Actions (login required)

View Item View Item