Jannah, Usratul (2019) Analisis Putusan Dalam Perkara Kumulasi Isbat Nikah Cerai Gugat. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (147kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (87kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (344kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (468kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (353kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (39kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (171kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini didasarkan pada putusan Pengadilan Agama Tanjung Nomor 341/Pdt.G/2017/PA. Tjg yang berkenaan dengan pengajuan kumulasi isbat nikah dengan cerai gugat oleh pihak istri, yang dikabulkan oleh Pengadilan Agama Tanjung walaupun terdapat cacat formil gugatan. Terhadap putusan tingkat pertama, suami kemudian mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin. Selain mengenai cacat formil gugatan, terdapat pula beberapa permasalahan yang ditemukan dalam putusan 341/Pdt.G/2017/PA.Tjg dan putusan 11/Pdt.G/2018/PTA. Bjm. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui masalah yang terdapat dalam putusan 341/Pdt.G/2017/PA.Tjg dan 11/Pdt.G/2018/PTA.Bjm dan analisis hukum terhadap masalah tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan kasus (Case Aprroach). Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah survei kepustakaan dan studi literatur. Selanjutnya bahan hukum diolah dengan cara menyeleksi bahan hukum, mengklasifikasikannya dan menyusun bahan secara sistematis dan logis. Kemudian dianalisis secara preskripsi sehingga diperoleh kesimpulan. Penelitian ini menghasilkan temuan-temuan. Pada putusan 341/Pdt.G/2017/PA.Tjg. Pertama, pengabulan isbat nikah dalam rangka perceraian, walaupun gugatan tersebut mengandung cacat formil gugatan dalam bentuk plurium litis consortium yaitu gugatan kurang pihak, karena istri terdahulu tidak dijadikan pihak dalam berperkara. Kedua, menyatakan sahnya perkawinan hanya dalam pertimbangan hukumnya saja, hakim mengacu kepada asas Ultra Petita yaitu tidak mengabulkan lebih dari yang dituntut, tetapi mengacu kepada asas hakim aktif, hakim boleh memberikan bantuan dan nasehat dengan menganjurkan perbaikan surat gugatan agar gugatan tidak mengandung cacat formil. Ketiga, dasar hukum penggabungan isbat nikah dengan cerai gugat tidak ada diatur dalam undang-undang dan peraturan tertentu yang mengaturnya secara khusus. Sesuai dengan asas Ius Curia Novit bahwa hakim dianggap tahu akan hukum dan tidak ada alasan untuk mengatakan belum mengetahui hukum. Dasar hukum kumulasi isbat nikah dengan cerai gugat, hakim mengacu pada Pasal 7 Ayat (3) huruf (a) KHI sudah sesuai dengan asas cepat, sederhana dan biaya ringan. Pada putusan 11/Pdt.G/2018/PTA. Bjm, hakim dalam pertimbangannya tidak memberikan pertimbangan yang jelas dan rinci, sehinggan tidak sesuai dengan asas putusan yaitu harus memuat dasar dan alasan yang jelas dan rinci, sehingga dikategorikan sebagai putusan yang tidak cukup pertimbangan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman K Law > K Law (General) |
Depositing User: | usratul jannah zainul arifin |
Date Deposited: | 31 Jul 2019 06:44 |
Last Modified: | 31 Jul 2019 06:44 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/12588 |
Actions (login required)
View Item |