Fauzi, Muhammad (2019) Kredit Pembelian Handphone Pada Toko Ihsan Ponsel di Desa Berangas Timur Kecamatan Alalak. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (68kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (483kB) |
|
Text
ABSTARK.pdf Download (74kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (347kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (654kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (103kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (695kB) |
|
Text
Bab V.pdf Download (133kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (153kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (40kB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilaterbelakangi oleh adanya pernyataan pemilik toko Ihsan Ponsel bahwa jual beli kredit handphone pada toko tersebut dilaksanakan secara syariah. Akan tetapi pada praktiknya, pihak Ihsan ponsel bekerjasama dengan perusahaan pembiayaan Multiguna konvensional yaitu PT Home Credit Indonesia yang sistem operasionalnya menggunakan bunga yang menurut syara’ termasuk riba. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat studi kasus. Data yang digali dalam penelitian ini yaitu kredit pembelian handphone pada toko Ihsan ponsel meliputi; proses pengajuan kredit, proses jual beli kredit, akad jual belinya dan perjanjian kredit pembiayaan. Sumber data penelitian ini adalah informan yaitu penjual (Ihsan ponsel), konsumen dan pembiayaan (PT Home Credit Indonesia), serta sumber data yang diperoleh dari website, dokumen resmi dan buku-buku yang berkaitan dengan penelitian ini. Data tersebut dikumpulkan menggunakan teknik wawancara dan dokumenter. Setelah data dikumpulkan, data tersebut diolah menggunakan teknik evaluasi data dan deskriptif data. Kemudian dianalisis dengan berdasarkan hukum ekonomi syariah. Penelitian ini menghasilkan temuan-temuan: Pertama, pada kasus I, II dan III kredit pembelian handphone dilakukan dengan jual beli tunai antara pihak Ihsan Ponsel dengan PT Home Credit Indonesia dan perjanjian kredit antara PT tersebut dengan konsumen menggunakan akad jual beli kredit yang mengandung bunga.; kedua, Pada kasus IV dan V kredit pembelian handphone dilakukan dengan jual beli tunai antara pihak Ihsan Ponsel dengan konsumen dan perjanjian kredit pembiayaan mengandung bunga antara PT Home Credit Indonesia dengan konsumen; dan ketiga, pada kasus VI kredit pembelian handphone dilakukan dengan jual beli kredit antara pihak Ihsan ponsel dengan konsumen menggunakan harga lebih mahal dari harga tunai. Dari ketiga temuan tersebut menghasilkan lima analisis hukum dengan 3 variasi analisis yaitu, Pertama, Pada kasus I, II dan III ini terdapat dua analisis hukum; Pertama, jual beli tunai antara Pihak Ihsan ponsel dengan PT Home Credit Indonesia diperbolehkan. Kedua, pada jual beli kredit antara PT Home Credit Indonesia dengan konsumen tidak diperbolehkan karena akadnya fasid dan termasuk praktik riba nasi’ah yang diharamkan; Kedua, Pada kasus IV dan V ini terdapat dua analisis hukum; Pertama, jual beli tunai antara Pihak Ihsan ponsel dengan konsumen hukumnya sah dan boleh. Kedua, perjanjian kredit pembiayaan yang mengandung bunga antara PT Home Credit Indonesiadengan Konsumen hukumnya haram karena termasuk akad utang piutang yang mengandung riba qarḍ,; ketiga, pada kasus VI ini jual beli kredit yang dilakukan oleh pihak Ihsan Ponsel dengan konsumen dengan harga lebih mahal dari harga tunai sah secara syariah karena menggnakan akad murabahah. Maka, dari hasil ini dapat ditarik simpulan bahwa kredit pembelian handphone pada toko Ihsan Ponsel tidak sepenuhnya dilakukan secara syariah, disebabkan masih ada praktik kredit yang tidak sesuai dengan hukum ekonomi syariah dan menyebabkan pernyataan dari pihak Ihsan ponsel tentang akad syariah yang digunakan pada kredit pembelian handphone tersebut terbantahkan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HB Economic Theory K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Skripsi Muhammad Fauzi |
Date Deposited: | 05 Aug 2019 01:22 |
Last Modified: | 05 Aug 2019 01:35 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/12644 |
Actions (login required)
View Item |