Ridho, Muhammad (2019) Harta Bersama (Studi Kasus Terhadap Putusan Pengadilan Agama Nomor 0705/Pdt.G/2014/PA.Mtp, Pengadilan Tinggi Agama Nomor 0020/Pdt.G/2015/PTA.Bjm, Dan Mahkamah Agung Nomor 147/K/Ag/2016). Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (202kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (2MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (253kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (233kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (225kB) | Request a copy |
|
Text
BAB III.pdf Download (299kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (156kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (290kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh penggugat yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama dengan bertujuan harta bersama yang masih dikuasai tergugat untuk dibagi sesuai hukum yang berlaku. Akan tetapi tergugat membantah bahwasanya harta tersebut merupakan harta pribadi yang dikelola tergugat hanya saja modal dari harta tersebut adalah pemberian penggugat diawal perkawinan. Bahkan tergugat menggugat balik atas kelalaian penggugat mengenai nafkah madiyah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim di Pengadilan Agama Martapura dengan Nomor 0705/Pdt.G/2014/PA.Mtp, Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin dengan Nomor 0020/Pdt.G/2015/PTA.Bjm dan Mahkamah Agung dengan Nomor 147/K/AG/2016.MA mengenai perkara harta bersama dengan metode pendekatan analisis (Case Approach) Pendekatan ini dilakukan dengan membahas dan menelaah tiga putusan dalam perkara yang sama pada Pengadilan Agama Martapura dengan Nomor perkara 0705/Pdt.G/2014.Mtp, Pengadilan Tinggi Agama dengan Nomor perkara 0020/Pdt.G/2015/PTA.Bjm dan Mahkamah Agung dengan Nomor perkara 147 K/Ag/2016 tentang Harta Bersama. Melalui penelitian ini dapat disimpulkan bahwa mengenai pertimbangan hakim Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama dan Mahkamah Agung menyatakan bahwa harta yang dipersengketakan adalah harta bersama karena sesuai dengan maksud Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan adalah harta bersama. Mengenai pembagiannya Mahkamah Agung telah berusaha memberikan keadilan dalam hal pembagian harta bersama, dimana isteri mendapatkan lebih banyak harta bersama dibandingkan suami, dikarenakan dalam perolehannya isteri lebih andil dalam berdagang untuk menghasilkan harta bersama. Namun kelalaian suami berupa nafkah madiyah tidak diperhitungkan yang secara hukum, nafkah adalah suatu yang wajib ditunaikan oleh seorang suami kepada isteri. Hemat penulis bahwa harta yang dipersengketakan adalah harta bersama yang harus dikurangi terlebih dahulu nafkah madiyah dan dibagi berdasarkan siapa yang berkontribusi paling besar dalam kebersamaan harta kekayaan suami isteri.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Ridho Ridho Muhammad |
Date Deposited: | 24 Sep 2019 03:00 |
Last Modified: | 24 Sep 2019 03:09 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/12788 |
Actions (login required)
View Item |