EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Harta Bersama (Studi Kasus Terhadap Putusan Pengadilan Agama Nomor 0705/Pdt.G/2014/PA.Mtp, Pengadilan Tinggi Agama Nomor 0020/Pdt.G/2015/PTA.Bjm, Dan Mahkamah Agung Nomor 147/K/Ag/2016)

Ridho, Muhammad (2019) Harta Bersama (Studi Kasus Terhadap Putusan Pengadilan Agama Nomor 0705/Pdt.G/2014/PA.Mtp, Pengadilan Tinggi Agama Nomor 0020/Pdt.G/2015/PTA.Bjm, Dan Mahkamah Agung Nomor 147/K/Ag/2016). Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (202kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (2MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (253kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (233kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (225kB) | Request a copy
[img] Text
BAB III.pdf

Download (299kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (156kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (290kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (2MB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh penggugat yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama dengan bertujuan harta bersama yang masih dikuasai tergugat untuk dibagi sesuai hukum yang berlaku. Akan tetapi tergugat membantah bahwasanya harta tersebut merupakan harta pribadi yang dikelola tergugat hanya saja modal dari harta tersebut adalah pemberian penggugat diawal perkawinan. Bahkan tergugat menggugat balik atas kelalaian penggugat mengenai nafkah madiyah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim di Pengadilan Agama Martapura dengan Nomor 0705/Pdt.G/2014/PA.Mtp, Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin dengan Nomor 0020/Pdt.G/2015/PTA.Bjm dan Mahkamah Agung dengan Nomor 147/K/AG/2016.MA mengenai perkara harta bersama dengan metode pendekatan analisis (Case Approach) Pendekatan ini dilakukan dengan membahas dan menelaah tiga putusan dalam perkara yang sama pada Pengadilan Agama Martapura dengan Nomor perkara 0705/Pdt.G/2014.Mtp, Pengadilan Tinggi Agama dengan Nomor perkara 0020/Pdt.G/2015/PTA.Bjm dan Mahkamah Agung dengan Nomor perkara 147 K/Ag/2016 tentang Harta Bersama. Melalui penelitian ini dapat disimpulkan bahwa mengenai pertimbangan hakim Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama dan Mahkamah Agung menyatakan bahwa harta yang dipersengketakan adalah harta bersama karena sesuai dengan maksud Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan adalah harta bersama. Mengenai pembagiannya Mahkamah Agung telah berusaha memberikan keadilan dalam hal pembagian harta bersama, dimana isteri mendapatkan lebih banyak harta bersama dibandingkan suami, dikarenakan dalam perolehannya isteri lebih andil dalam berdagang untuk menghasilkan harta bersama. Namun kelalaian suami berupa nafkah madiyah tidak diperhitungkan yang secara hukum, nafkah adalah suatu yang wajib ditunaikan oleh seorang suami kepada isteri. Hemat penulis bahwa harta yang dipersengketakan adalah harta bersama yang harus dikurangi terlebih dahulu nafkah madiyah dan dibagi berdasarkan siapa yang berkontribusi paling besar dalam kebersamaan harta kekayaan suami isteri.

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
K Law > K Law (General)
Depositing User: Ridho Ridho Muhammad
Date Deposited: 24 Sep 2019 03:00
Last Modified: 24 Sep 2019 03:09
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/12788

Actions (login required)

View Item View Item