Salmah, Salmah (2019) Pandangan Beberapa Tokoh Masyarakat Terhadap Kasus Perwalian Nikah Anak Zina (Studi di Desa Banjarbaru Kecamatan Daha Selatan). Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (976kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (7kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (640kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (782kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (293kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (617kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (188kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (307kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (90kB) |
ABSTRAK
Penelitian ini beranjak dari adanya kasus pernikahan seorang anak perempuan yang menjadi wali dalam pernikahannya tersebut adalah ayah biologisnya sendiri. Berdasarkan informasi anak itu dilahirkan di luar pernikahan yang sah, Pada saat dinikahi ibunya sudah mengandung terlebih dahulu dengan usia kandungan 6 bulan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan beberapa tokoh masyarakat terhadap kasus perwalin anak zina dan alasan mereka berpandangan seperti itu. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Untuk mengumpulkan data yang diperlukan dalam penelitian ini, penulis menggunakan teknik wawancara yaitu dengan tanya jawab terhadap informan tentang masalah yang penulis teliti. Subjek dalam penelitian ini ada 3 orang informan yang terdiri dari 3 tokoh masyarakat sedangkan yang menjadi objeknya adalah pandangan tokoh masyarakat terhadap kasus tersebut. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dengan wawancara terhadap para informan, bahwa informan pertama dan ketiga mengatakan bahwa perwalian nikah anak zina yang dinikahkan oleh ayah biologisnya itu tidak sah, dan informan yang kedua menyebutkan tentang usia kandungan yang membolehkan ayah biologisnya menjadi wali dalam pernikahan tersebut. Jika, usia kandungannya 5 bulan ke atas maka ayah biologisnya boleh menjadi wali, dan jika usia kandungannya di bawah 5 bulan maka ayah biologisnya tidak boleh menjadi wali dalam pernikahan. Adapun alasan mereka berpandangan seperti itu informan pertama dan ketiga mereka berpendapat bahwa dalam kitab fikih dan para ulama sepakat bahwasanya nasab anak zina itu terputus dengan ayahnya, dan yang seharusnya menjadi wali dalam pernikhan tersebut ialah wali hakim. Penulis setuju dengan informan pertama dan ketiga bahwasanya perwalian nikah anak zina dilakukan oleh wali hakim dan tidak boleh dilakukan oleh ayah biologisnya, karena nasabnya terputus dan ini sudah dijelaskan dalam kitab fikih. Mengenai informan kedua penulis kurang setuju karena tidak sesuai dengan ketetapan ulama fiqih.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Salmah Salmah |
Date Deposited: | 28 Oct 2019 02:32 |
Last Modified: | 12 Nov 2019 06:56 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/12958 |
Actions (login required)
View Item |