Sa’diah, Halimatus (2019) Permasalahan Tanah Wakaf (Studi Kasus di Kota Pelaihari). Skripsi, Syariah.
Text
pernyataan keaslian tulisan.pdf Download (206kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (911kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (165kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (333kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (681kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (98kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (370kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (88kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (222kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Skripsi ini mengangkat permasalahan mengenai tanah wakaf di Kota Pelaihari. Dimasyarakat peneliti menemukan kasus permasalahan tanah wakaf dengan alasan wakaf dilakukan secara lisan tanpa penyerahan sertifikat peralihan atas benda wakaf dan tanpa disertai perjanjian sebelumnya. Penelitian ini ialah penelitian hukum empiris berupa metode penelitian lapangan (Field research) bersifat penelitian kualitatif berlokasi di Kota Pelaihari. Data yang digali dalam penelitian ini adalah gambaran perwakafan, pengelolaan tanah wakaf dan permasalahan (akibat) yang muncul dari proses pengelolaan tanah wakaf. Data tersebut digali dari informan yang mengetahui peroses perwakafan dalam penelitian ini. Data didapatkan melalui teknik wawancara. Setelah data terkumpul, kemudian data diolah dengan teknik editing dan deskripsi. Selanjutnya dilakukan analisis secara kualitatif menurut. Hukum Islam dan Hukum Positif. Penelitian membuktikan bahwa yang menjadi faktor dari permasalahan tanah wakaf di Kota pelaihari yaitu wakif enggan dalam mewakafkan harta bendanya (Kasus I), ketidaktahuaan wakif mengenai tata cara mewakafkan harta bendanya (Kasus II, III, IV) dan tidak disertainya pembuatan akta ikrar wakaf oleh Pejabat Pencatat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW ) dalam semua kasus. Berdasarkan hasil analisis terhadap permasalahan tanah wakaf di Kota Pelaihari Menurut Hukum Islam, melihat seluruh kasus yang penulis teliti berdasarkan rukun syarat tentang perwakafan dalam Hukum Islam masih ada yang belum terpenuhi. Seperti dalam kasus I yaitu sighat yang diungkapkan kurang jelas dan terjadinya pencabutan atas tanah wakafan. Dalam kasus II, syarat rukun dari harta benda yang diwakafkan adalah harta benda yang diwakafkan bukan kepunyaan wakif secara sah. Menurut Pandangan Ulama Fiqih, pandangan ulama hanafiyah, wakif boleh mencabut kembali atas wakafan yang sudah diberikan. Hal ini sebagaimana terjadi dalam kasus I bahwa perwakafan yang dilakukan terjadi pencabutan dikemudian hari, dimana wakif meminta para pihak pengelola untuk membeli tanah tersebut dari kepemilikan wakif.Hukum Positif, seluruh kasus yang peneliti hadapi tidak memenuhi persyaratan yaitu Ikrar Wakaf, sebab ikrar wakaf tidak dilakukan dihadapan PPAIW sehingga perwakafan tersebut tidak memiliki akta ikrar wakaf sebagai bukti yang berlaku menurut peraturan di Indonesia. Menurut teori efektivitas hukum, faktor yang mempengaruhi adalah faktor masyarakat dan faktor kebudayaan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Halimatus Sa'diah |
Date Deposited: | 06 Nov 2019 06:34 |
Last Modified: | 06 Nov 2019 06:34 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/12998 |
Actions (login required)
View Item |