EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pendapat Hakim Pengadilan Agama Rantau dalam Pembuktian Perkara Asal Usul Anak

Aprilianti, Aprilianti (2019) Pendapat Hakim Pengadilan Agama Rantau dalam Pembuktian Perkara Asal Usul Anak. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN.pdf

Download (238kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (173kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (975kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (651kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (650kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (214kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (463kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (90kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (295kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (86kB)

ABSTRAK

Skripsi ini mengangkat permasalahan mengenai pendapat hakim Pengadilan Agama Rantau dalam pembuktian perkara asal usul anak, disana banyak perkara yang masuk mengenai asal usul anak, sehingga penulis tertarik untuk meneliti lebih dalam bagaimana hakim dalam membuktikan nasab seorang anak apakah sudah sesuai dengan hukum Islam. Penelitian disini bertujuan untuk mengetahui pendapat hakim mengenai pentingnya pembuktian asal usul anak dan alasan yang digunakan Hakim Pengadilan Agama Rantau sebagai dasar pertimbangan untuk mengabulkan atau menolak permohonan asal usul anak dan bagaimana prosedur dalam menetapkan asal usul anak. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang berlokasi di Pengadilan Agama Rantau. Untuk mengumpulkan data yang diperlukan penulis menggunakan teknik wawancara. Setelah data terkumpul kemudian diolah dengan teknik editing, dan kategorisasi. Untuk memperoleh kesimpulan hukumnya, dilakukan analisis secara kualitatif terhadap data yang diperoleh. Dari hasil penelitian membuktikan bahwa para Hakim berpendapat bahwa pembuktian asal usul anak itu sangat penting untk menentukan nasab seseorang, permohonan asal usul anak banyak terjadi karena orang tuanya nikah siri dan tidak bisa membuat akta kelahiran anak, maka harus mengajukan permohonan penetapan asal usul anak ke Pengadilan Agama. Adapun alasan yang menguatkan para hakim di Pengadilan agama Rantau dalam membuktikan perkara asal usul anak adalah adanya bukti surat-surat, pengakuan kedua orang tua dan saksi, apabila ada pihak yang menyangkal lalu bisa digunakan dengan Tes DNA, dalam Hukum Islam penetapan asal usul anak (nasab) sangat penting karena untuk kemaslahatan anak dalam bernegara dan dalam Islam tentunya yang berhubungan dengan perkawinan, perwalian, dan penetapan ahli waris, sehingga dalam membuktikan asal usul anak harus lebih hati-hati, karena untuk menghindari kemudhorotan dikemudian hari. Nasab dalam hukum Islam diatur dalam Q.S. AlAhzab:4-5, Al-Furqan:54, Al-Ahqaf:15, Al-Luqman:14, dan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 99-103.

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman
K Law > K Law (General)
Depositing User: skripsi Aprilianti Aprilianti
Date Deposited: 19 Nov 2019 03:06
Last Modified: 19 Nov 2019 03:06
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/13110

Actions (login required)

View Item View Item