Setriani, Budi (2019) Pembatalan Akta Ikrar Wakaf (Analisis Putusan Pengadilan Tinggi Agama Nomor: 271/Pdt.G/2012/PTA.Smg.). Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (259kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (76kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (437kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (665kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (467kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (160kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (298kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (6kB) |
ABSTRAK
ABSTRAK Budi Setriani. 2019. Pembatalan Akta Ikrar Wakaf (Analisis Putusan Pengadilan Tinggi Agama Nomor: 271/Pdt.G/2012/PTA.Smg.). Skripsi, Prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah), Fakultas Syariah. Pembimbing (I) Drs. Nor Ipansyah, M.Ag dan Pembimbing (II) Rahman Helmi, S.Ag., M.SI. Kata Kunci: Pembatalan, Akta, Ikrar Wakaf. Penelitian ini bertolak dari Pengadilan Agama Surakarta dan Pengadilan Tinggi Agama Semarang dalam memutuskan perkara pembatalan akta ikrar wakaf. Pengadilan Agama Surakarta membatalkan akta ikrar wakaf sesuai atas permohonan nazhir dengan alasan kasihan terhadap Rugayah yang menanggung hutang untuk pengobatan anaknya, dan Rugayah tidak mengikutsertakan anaknya sohib dalam mentandatangan dalam ikrar wakaf, kemudian atas dasar itu Kepala KUA Kecamatan Pasar Kliwon (H.M. Arbain Basyar, S.Ag) tidak puas dengan putusan hakim tersebut dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Semarang. setelah Pengadilan Tinggi Agama Semarang meneliti berupa bukti, ternyata terbukti bahwa Rugayah bukan ahli waris, dan dalam pertimbangan itu juga dijelaskan bahwa pemilik sahnya masih Ali bin Salim bin Basri Assegaf yang telah meninggal pada Tahun 1970. Sehingga dengan alasan tersebut maka Muhammad Maasum selaku warga masyarakat mengajukan permohonan pembuatan akta pengganti ikrar wakaf kepada Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat studi dokumenter, kemudian di analisis dalam bentuk deskriptif kualitatif, yakni melakukan gambaran dan melakukan pembahasan terhadap bahan hukum untuk kemudian analisis. Penelitian ini menggunakan hukum primer berupa, al-Qur’an, Hadits, salinan Putusan Nomor 271/Pdt.G/2012/PTA.Smg dan peraturan perundang-undangan terkait penelitian ini, bahan hukum sekunder berupa buku-buku fikih yang berkaitan dengan pembatalan akta ikrar wakaf, dan bahan nonhukum(tersier) berupa kamus untuk menjelaskan beberapa istilah. Dilihat dari segi pertimbangan hukum, dan isi Putusan Pengadilan Tinggi Agama Nomor 271/Pdt.G/2012/PTA.Smg tentang kasus pembatalan akta ikrar wakaf yang dilakukan Pengadilan Agama, menurut analisis penulis berpendapat sesuai dengan hukum positif dan hukum islam untuk mempertegas dari isi pertimbangan majelis Hakim, dengan menambahkan beberapa hukum positif seperti Pasal 3 atau Pasal 1 ayat (5) Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, dan Pasal 163 Het Herzience Indonesie Reglement (HIR). Sedangkan menurut hukum Islam seperti dalil QS. Ali Imran/3:92, QS. Al-Baqarah/2:261, hadits tentang Umar berwakaf, hadits dari Abu Hurairah, Ijma ulama, dan terakhir kaidah-kaidah Fikih yang khusus (Al-Qawa’id Al-Fiqhiyah Al-Khasahi).
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Setriani Budi Setriani Budi |
Date Deposited: | 01 Nov 2019 01:29 |
Last Modified: | 01 Nov 2019 01:29 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/13150 |
Actions (login required)
View Item |