EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pembatalan Akta Ikrar Wakaf (Analisis Putusan Pengadilan Tinggi Agama Nomor: 271/Pdt.G/2012/PTA.Smg.)

Setriani, Budi (2019) Pembatalan Akta Ikrar Wakaf (Analisis Putusan Pengadilan Tinggi Agama Nomor: 271/Pdt.G/2012/PTA.Smg.). Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (259kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (76kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (437kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (665kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (467kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (160kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (298kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (6kB)

ABSTRAK

ABSTRAK Budi Setriani. 2019. Pembatalan Akta Ikrar Wakaf (Analisis Putusan Pengadilan Tinggi Agama Nomor: 271/Pdt.G/2012/PTA.Smg.). Skripsi, Prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah), Fakultas Syariah. Pembimbing (I) Drs. Nor Ipansyah, M.Ag dan Pembimbing (II) Rahman Helmi, S.Ag., M.SI. Kata Kunci: Pembatalan, Akta, Ikrar Wakaf. Penelitian ini bertolak dari Pengadilan Agama Surakarta dan Pengadilan Tinggi Agama Semarang dalam memutuskan perkara pembatalan akta ikrar wakaf. Pengadilan Agama Surakarta membatalkan akta ikrar wakaf sesuai atas permohonan nazhir dengan alasan kasihan terhadap Rugayah yang menanggung hutang untuk pengobatan anaknya, dan Rugayah tidak mengikutsertakan anaknya sohib dalam mentandatangan dalam ikrar wakaf, kemudian atas dasar itu Kepala KUA Kecamatan Pasar Kliwon (H.M. Arbain Basyar, S.Ag) tidak puas dengan putusan hakim tersebut dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Semarang. setelah Pengadilan Tinggi Agama Semarang meneliti berupa bukti, ternyata terbukti bahwa Rugayah bukan ahli waris, dan dalam pertimbangan itu juga dijelaskan bahwa pemilik sahnya masih Ali bin Salim bin Basri Assegaf yang telah meninggal pada Tahun 1970. Sehingga dengan alasan tersebut maka Muhammad Maasum selaku warga masyarakat mengajukan permohonan pembuatan akta pengganti ikrar wakaf kepada Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat studi dokumenter, kemudian di analisis dalam bentuk deskriptif kualitatif, yakni melakukan gambaran dan melakukan pembahasan terhadap bahan hukum untuk kemudian analisis. Penelitian ini menggunakan hukum primer berupa, al-Qur’an, Hadits, salinan Putusan Nomor 271/Pdt.G/2012/PTA.Smg dan peraturan perundang-undangan terkait penelitian ini, bahan hukum sekunder berupa buku-buku fikih yang berkaitan dengan pembatalan akta ikrar wakaf, dan bahan nonhukum(tersier) berupa kamus untuk menjelaskan beberapa istilah. Dilihat dari segi pertimbangan hukum, dan isi Putusan Pengadilan Tinggi Agama Nomor 271/Pdt.G/2012/PTA.Smg tentang kasus pembatalan akta ikrar wakaf yang dilakukan Pengadilan Agama, menurut analisis penulis berpendapat sesuai dengan hukum positif dan hukum islam untuk mempertegas dari isi pertimbangan majelis Hakim, dengan menambahkan beberapa hukum positif seperti Pasal 3 atau Pasal 1 ayat (5) Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, dan Pasal 163 Het Herzience Indonesie Reglement (HIR). Sedangkan menurut hukum Islam seperti dalil QS. Ali Imran/3:92, QS. Al-Baqarah/2:261, hadits tentang Umar berwakaf, hadits dari Abu Hurairah, Ijma ulama, dan terakhir kaidah-kaidah Fikih yang khusus (Al-Qawa’id Al-Fiqhiyah Al-Khasahi).

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Setriani Budi Setriani Budi
Date Deposited: 01 Nov 2019 01:29
Last Modified: 01 Nov 2019 01:29
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/13150

Actions (login required)

View Item View Item