Hifziah, Nur (2019) Wali Hakim (Analisis Penetapan Nomor 0100/Pdt.P/2016/PA.Rtu). Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (255kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (271kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (793kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (800kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (688kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (477kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (397kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (764kB) |
ABSTRAK
Skripsi ini berkenaan dengan penetapan isbat nikah Nomor 0100/Pdt.P/2016/PA.Rtu, majelis hakim yang memutuskan permohonan pengangkatan wali hakim ini melakukan contra legem yaitu mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang ada dalam peraturan Menteri Agama R.I Nomor 30 Tahun 2005 tentang wali hakim, wali yang diangkat majelis hakim adalah penghulu yaitu seorang tokoh Agama sebagai wali hakim, yang isbat nikahnya dikabulkan. Sehingga yang menjadi wali hakim adalah seorang tokoh Agama, oleh karena itu perlu diadakan penelitian. Permasalahan yang diteliti adalah bagaimana pertimbangan hakim yang kemudian dianalisis dengan peraturan perundang-undangan maupun hukum Islam. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertimbangan dan analisis hukum terhadap Penetapan Nomor 0100/Pdt.P/2016/PA.Rtu. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan analitis (analyitical approach), Kemudian data itu dianalisis menggunakan metode preskriptif yakni memberikan argumentasi benar atau salah terhadap putusan pengadilan. Hasil penelitian ini adalah bahwa yang menyebabkan amar putusan permohonan isbat nikah Nomor 0100/Pdt.P/2016/PA.Rtu dikabulkan, dalam pertimbangan majelis hakim berpendapat bahwa tindakan Pemohon yang mengangkat penghulu pada saat pernikahannya sebagai wali hakim adalah perbuatan yang diperbolehkan dan dianggap sebagai perbuatan yang mengangkat wali hakim. Padahal dalam hukum islam seseorang yang diangkat oleh calon isteri untuk bertindak sebagai wali dalam akad nikah disebut wali muhakkam. Selain itu menurut hukum positif yang berhak menjadi wali hakim adalah Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan yang ditunjuk oleh pemerintah bagi mempelai wanita yang tidak mempunyai wali dan orang yang tidak ditunjuk oleh pemerintah tidak berhak menjadi wali hakim, karena tidak mempunyai wewenang untuk menjadi wali dalam pernikahan. Jika isbat nikah dikabulkan dengan menggunakan wali seorang tokoh Agama sebagai wali hakim, maka tidak ada lagi masyarakat yang menikah dengan wali hakim yang seharusnya adalah Kepala KUA. Maka seharusnya majelis hakim menetapkan Kepala KUA Kecamatan yang bertindak sebagai wali hakim dan tidak perlu melakukan contra legem pada permohonan tersebut. Agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum serta tidak menimbulkan keresahan pada masyarakat di kemudian hari.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Nur Hifziah |
Date Deposited: | 06 Nov 2019 06:30 |
Last Modified: | 06 Nov 2019 06:30 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/13183 |
Actions (login required)
View Item |