Ruqoyyah, Dewi (2019) Upaya Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Banjarmasin Dalam Penyelesaian Pernikahan Wali Adhal. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (207kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (271kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (762kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (976kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (559kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (816kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (470kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (387kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (583kB) |
ABSTRAK
Penelitian ini mengangkat permasalahan mengenai upaya kantor urusan agama (KUA) Kota Banjarmasin dalam penyelesaian pernikahan wali adhal. Penulis menemukan kasus wali adhal yang mnghambat proses pernikahan, dengan alasan wali adhal yaitu karena perbedaan status sosial dan ekonomi, hal tersebut yang melatar belakangi penulis untuk meneliti lebih lanjut tentang wali adhal. Seperti apa gambaran kasus wali adhal yang terjadi dan bagaimana upaya KUA dalam penyelesaian wali adhal. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris berupa metode penelitian lapangan (field research) bersifat penelitian kualitatif berlokasi di Kota Banjarmasin yaitu di KUA Kecamatan Banjarmasin Selatan dan KUA Kecamatan Banjarmasin Tengah. Data yang digali dalam penelitian ini adalah gambaran kasus wali adhal dan upaya KUA dalam penyelesaian wali adhal. Informannya adalah 2 orang Kepala KUA dan 1 orang PPN. Data tersebut didapat melalui wawancara. Setelah data terkumpul, kemudian data diolah melalui proses editing dan deskripsi. Selanjutnya dilakukan analisis secara kualitatif menurut hukum islam. Hasil penelitian ini ada 4 kasus wali adlal. tiga kasus dapat diselesaikan dengan jalan mediasi (kasus 2, 3 dan 4), dan satu kasus diselesaikan melalui Pengadilan Agama (kasus 1). Adapun alasan terjadinya kasus wali adhal adalah perbedaan status janda dan jejaka mempelai pria lebih muda dari mempelai wanita (kasus 1), mempelai pria belum mapan dari segi ekonomi (kasus 2 dan kasus 4), wali meminta sejumlah uang kepada calon pengantin (kasus 3). Adapun upaya KUA adalah pertama, PPN bertindak sebagai mediator dalam penyelesaian konflik antara calon mempelai dengan walinya. Kedua, PPN berperan sebagai Pegawai Pencatat Nikah dan juga bertindak mewakili menikahkan calon mempelai atas kehendak dan persetujuan wali nikah. Ketiga, setelah ada penetapan wali adhal dari Pengadilan Agama, PPN berperan sebagai PPN sekaligus wali hakim. Hasil analisis adalah kasus 1 wali tidak dibenarkan untuk adhal, karena berdasarkan hukum islam janda lebih berhak atas dirinya sendiri daripada walinya, sedangkan kasus 2, 3, 4 wali tidak dibenarkan untuk adhal karena wali dilarang menghalangi anaknya untuk menikah tanpa alasan yang tidak dibenarkan. Dan upaya yang dilakukan KUA sebagai Pegawai Pencatat Nikah sudah benar.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Dewi Ruqoyyah |
Date Deposited: | 11 Nov 2019 05:28 |
Last Modified: | 11 Nov 2019 05:28 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/13202 |
Actions (login required)
View Item |