Izzah, Khairul (2019) Kedudukan Hukum Wakaf Atas Tanah Warisan (Studi Kasus di Desa Tegal Arum Kecamatan Landasan Ulin). Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (208kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (168kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (548kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (826kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (253kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (576kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (188kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (301kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (617kB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatar belakangi, dari kasus seorang yang mewakafkan tanah, diketahui tanah tersebut masih berstatus sebagai tanah warisan yang belum diselesaikan pembagiannya. Keterangan dari informan bahwa tanah wakaf yang berada di Desa Tegal Arum Kecamatan Landasan Ulin itu masih berstatus milik bersama, salah satu dari ahli waris telah mewakafkan tanah tersebut tanpa persetujuan ahli waris lainnya, yang diketahui bahwa tanah tersebut adalah tanah warisan dari kakek mereka. Sehingga penulis tertarik untuk meneliti. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran tata cara pelaksanaan wakaf dan status hukum wakaf atas tanah warisan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum emperis. Untuk mengumpulkan data yang diperlukan dalam penelitian ini, penulis menggunakan teknik wawancara yaitu dengan tanya jawab dengan informan, tentang masalah yang penulis teliti. Subjek dalam penelitian ini ada lima orang informan, sedangkan yang menjadi objeknya Kedudukan Hukum Wakaf atas Tanah Warisan Di Desa Tegal Arum Kecamatan Landasan Ulin. Laporan hasil penelitian dengan para informan mengenai gambaran tata cara pelaksanaan wakaf yang dilakukan Rusli kepada Hudari tidak sesuai dengan apa yang di atur di dalam UU No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, bahwa proses perwakafan tanah di Desa Tegal Arum Kecamatan Landasan Ulin dilakukan antara Rusli dan Hudari saja, tanpa dihadiri saksi dan tidak ada bukti dari proses pelaksaan wakaf tersebut. Pasal 2 Undang-Undang No 41 Tahun 2004 tentang wakaf menyatakan bahwa wakaf sah apabila dilaksanakan menurut syariah, bahwa dalam Undang-Undang tersebut menegaskan perbuatan hukum wakaf wajib di catatkan dan dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW). Undang-Udang No 41 Tahun 2004 dan KHI menyebutkan bahwa harta benda wakaf hanya dapat diwakafkan, apabila dimiliki dan dikuasai oleh wākif secara sah. Diketahui bahwa tanah yang di wakafkan oleh Rusli itu bukan milik pribadi, melainkan tanah tersebut adalah tanah warisan yang belum diselesaikan pembagiannya, sehingga ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang maupun KHI tidak terpenuhi yang berakibat bahwa wakaf yang dilakukan Rusli tersebut tidak sah baik menurut Undang-Undang maupun KHI.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Khairul Izzah |
Date Deposited: | 19 Nov 2019 01:41 |
Last Modified: | 19 Nov 2019 01:41 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/13205 |
Actions (login required)
View Item |