EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Persepsi Hakim Pengadilan Agama Negara Terhadap Alat ‎Bukti Fotokopi Akta Dalam Perkara Perceraian

Medawati, Medawati (2019) Persepsi Hakim Pengadilan Agama Negara Terhadap Alat ‎Bukti Fotokopi Akta Dalam Perkara Perceraian. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (264kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (250kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (470kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (556kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (98kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (378kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (88kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (228kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (6MB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya putusan Mahkamah Agung ‎Nomor 299/K/Ag/2017 yang mengakui bahwa alat bukti berupa fotokopi‏ ‏‎ yang ‎tidak dapat dicocokkan dengan aslinya dapat diterima sebagai alat bukti. ‎Mahkamah Agung mengakui fotokopi tersebut juga didasarkan pada pengakuan ‎dari pemohon kasasi yang mengakui isi dari fotokopi akta yang diajukan.‎ Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi para hakim di ‎Pengadilan Agama Negara tentang pembuktian fotokopi akta dalam persidangan ‎perceraian beserta dasar hukumnya.‎ Penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research) dengan teknik ‎pengumpulan data berupa wawancara terhadap informan yang berlokasi di ‎Pengadilan Agama Negara berkaitan dengan persepsi hakim terhadap alat bukti ‎fotokopi dan dasar hukumnya dalam persidangan perkara perceraian.‎ Adapun hasil penelitian yang penulis lakukan, penulis mengambil 2 orang ‎hakim sebagai informan. Kedua hakim tersebut mempunyai persepsi dan dasar ‎hukum yang berbeda. Satu orang hakim menolak menggunakan fotokopi sebagai ‎alat bukti dengan dasar hukum bahwa alat bukti fotokopi tidak diatur dalam ‎perundang-undangan yang berlaku, baik dalam HIR, RBg, KUHPer dan sumber ‎hukum lainnya. Hakim yang kedua membolehkan untuk menggunakan fotokopi ‎sebagai alat bukti namun masih memerlukan alat bukti lainnya yang bisa ‎menguatkan dalil gugatan. Kekuatan pembuktian fotokopi hanya sebatas bukti ‎permulaan. Dalam hal ini, penulis berpendapat bahwa meskipun fotokopi tidak ‎termasuk dalam kategori sebagai alat bukti yang diatur dalam perundangan, ‎namun hal tersebut tidak menyebabkan fotokopi secara mutlak tidak dapat ‎dijadikan sebagai alat bukti. Terhadap perkara yang belum diatur dalam ‎perundang-undangan maka hakim harus berani melakukan penemuan hukum. Jika ‎alasan menolak tersebut hanya dikarenakan fotokopi yang tidak dapat ‎diperlihatkan dengan surat aslinya, maka sungguh sangat disayangkan. Sebagai ‎penegak hukum, hakim kurang maksimal dalam menjalankan tugasnya jika hanya ‎terpaku pada undang-undang dan mengesampingkan hukum lainnya.‎

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman
K Law > K Law (General)
Depositing User: Medawati Medawati
Date Deposited: 18 Nov 2019 06:33
Last Modified: 18 Nov 2019 06:33
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/13210

Actions (login required)

View Item View Item