Rahimah, Rahimah (2019) Pendapat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Antasari Yang Sudah Menikah Tentang Bilangan Talak. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (170kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (190kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (519kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (819kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (172kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (909kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (323kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (376kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (7kB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya mempunyai pengetahuan tentang pernikahan, termasuk didalamnya tentang talak. Mahasiswa sebagai kaum intelektual apalagi yang sudah menikah diasumsikan mempunyai pengetahuan tentang talak yang bisa saja ditemuinya dikemudian hari. Tidak dapat dipungkiri dalam suatu pernikahan ada masalah yang bisa berujung perpisahan, maka diperlukan pengetahuan tentang talak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat mahasiswa UIN Antasari yang sudah menikah tentang bilangan talak dan alasan dari pendapat itu. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang bersifat studi kasus, dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Penulis menggali data yang diperlukan dengan melakukan wawancara terhadap subjek yang diteliti. Data yang telah didapatkan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil temuan dari penelitian ini adalah mengenai cara jatuhnya talak: Talak bisa dijatuhkan secara berturut-turut atau sekaligus (8 kasus). Talak harus dilakukan secara bertahap (4 kasus). Talak harus dilakukan di depan pengadilan (3 kasus). Talak boleh dijatuhkan di luar pengadilan (9 kasus). Mengenai akibat talak: Boleh kumpul dan rujuk tanpa akad baru dalam iddah pada talak satu dan talak dua (7 kasus). Tidak boleh kumpul tetapi boleh rujuk tanpa akad baru dalam iddah pada talak satu dan talak dua (3 kasus). Tidak boleh kumpul tetapi boleh rujuk dengan akad baru dalam iddah pada talak satu dan talak dua (1 kasus). Tidak boleh rujuk pada talak tiga, kecuali istri kawin dengan orang lain (10 kasus). Tidak boleh rujuk pada talak tiga, kecuali istri dan suami masing-masing kawin lagi dengan orang lain (2 kasus). Mengenai alasan dari pendapat, hanya dalam 3 kasus yang bisa mengemukakan alasan disertai dasar hukum. 2 kasus bisa mengemukakan semua alasan pendapatnya, tetapi tidak disertai dasar hukum. 7 kasus lainnya sebagian bisa mengemukakan alasan tetapi tidak disertai dasar hukum dan sebagian lain tidak mengemukakan alasan. Talak yang disyariatkan Allah SWT adalah secara bertahap, berdasarkan surah Al-Baqarah ayat 229. Menurut pasal 38 Undang-Undang Perkawinan, pasal 117 dan 123 Kompilasi Hukum Islam talak hanya diakui jika dilakukan di depan pengadilan. Surah Al-Baqarah ayat 229 menjadi dasar bahwa talak satu dan talak dua termasuk talak raj’i, yang dalam iddah diperbolehkan rujuk tanpa akad baru, tetapi menurut Imam Syafi’i tidak diperbolehkan kumpul. Surah Al-Baqarah ayat 230 menyatakan bahwa hanya istri yang harus kawin lagi setelah talak tiga.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Rahimah Rahimah |
Date Deposited: | 18 Nov 2019 02:08 |
Last Modified: | 18 Nov 2019 02:08 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/13213 |
Actions (login required)
View Item |