Halidah, Puspa Nur (2019) Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Melalui Prodeo di Pengadilan Agama Kuala Kapuas. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (193kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (271kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (400kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (431kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (267kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (554kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (155kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (377kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (355kB) |
ABSTRAK
Skripsi ini membahas tentang IMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN LAYANAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU MELALUI PRODEO DI PENGADILAN AGAMA KUALA KAPUAS. Berdasarkan latar belakang pada perkara prodeo ini yang menarik untuk diteliti yaitu terhadap pembatasan wilayah yang hanya diperuntukkan untuk masyarakat yang tinggal di perkotaan saja. Padahal pada kenyataannya masyarakat yang tinggal di daerah perkotaan, kebanyakannya tergolong orang yang sangat mampu hal tersebut bisa dilihat dari segi ekonomi seperti berpakaian rapi, memakai tas bahkan perhiasan, serta kendaraan yang digunakan. Justru masyarakat yang tinggal di daerah pedalaman atau pelosok atau pedesaan yang bisa dikategorikan tergolong kurang mampu, yang sangat membutuhkannya dan mereka tidak dapat mengajukan permohonannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi peraturan mahkamah agung no.1 tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu melalui prodeo di pengadilan agama kuala Kapuas. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Untuk mengumpulkan data, penulis menggunakan metode wawancara terhadap informan, mereka hakim di Pengadilan Agama Kuala Kapuas sebanyak dua orang, satu orang staf Pengadilan Agama Kuala Kapuas, dan dua orang masyarakat yang berkaitan dengan implementasi peraturan mahkamah agung nomor 1 tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu melalui prodeo di Pengadilan Agama Kuala Kapuas. Dari hasil penelitian dengan para informan di Pengadilan Agama Kuala Kapuas, Pelaksanaan perkara prodeo khususnya di Pengadilan Agama Kuala Kapuas dapat diajukan oleh pihak yang tidak mampu/miskin setelah melampirkan surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa, atau pihak tersebut memang terdaftar sebagai masyarakat miskin dan memang memiliki kartu miskin. Perkara prodeo di Pengadilan Agama Kuala Kapuas sebenarnya ada dua, pertama prodeo yang anggarannya dibebankan kepada DIPA Pengadilan, kedua prodeo murni yaitu biayanya dibebankan kepada Kantor Pengadilan Agama tersebut.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Puspa Nur Halidah |
Date Deposited: | 19 Nov 2019 03:01 |
Last Modified: | 19 Nov 2019 03:01 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/13224 |
Actions (login required)
View Item |