EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

PENDAPAT HAKIM PENGADILAN AGAMA DI KALIMANTAN SELATAN DALAM MEMAHAMI PASAL 232 KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH TENTANG MUDHARABAH

Hikmah, Sudin Noor (2015) PENDAPAT HAKIM PENGADILAN AGAMA DI KALIMANTAN SELATAN DALAM MEMAHAMI PASAL 232 KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH TENTANG MUDHARABAH. Tesis, Pascasarjana.

[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (235kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (448kB) | Preview

ABSTRAK

Penelitian ini difokuskan pada pendapat Hakim Pengadilan Agama di Kalimantan Selatan dalam memahami Pasal 232 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah tentang mudharabah dan faktor-faktor yang mempengaruhi pendapat Hakim tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif yaitu suatu metode penelitian yang menjelaskan dan menggambarkan obyek penelitian secara sistematis dan terperinci guna mendapatkan hasil yang lebih akurat dan jelas mengenai pendapat Hakim Pengadilan Agama di Kalimantan Selatan dalam memahami Pasal 232 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah tentang mudharabah. Dari hasil analisa kualitatif yang telah dilakukan oleh penulis, diketahui bahwa pendapat hakim Pengadilan Agama di Kalimantan Selatan dalam memahami Pasal 232 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah diklasifikasikan ke dalam 5 bentuk yaitu Pasal 232 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah sudah lengkap rukunnya sehingga tidak perlu direvisi, Pasal 232 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah sudah lengkap rukunnya, namun perlu penambahan pasal yang memuat tentang syarat sehingga Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah harus direvisi, Pasal 232 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah sudah lengkap rukunnya, namun perlu penjelasan lebih lanjut sehingga Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah perlu direvisi, Pasal 232 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah sudah lengkap rukunnya, namun pasal tersebut perlu ditinjau ulang sehingga pasal tersebut perlu direvisi dan Pasal 232 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah belum lengkap rukunnya sehingga pasal tersebut harus direvisi. Pendapat para Hakim tersebut sangat dipengaruhi oleh tingkat dan kualifikasi pendidikan yang terkait dengan kecerdasan seseorang serta pengalaman dan masa kerja yang telah ditempuh.Sehingga Pasal 232 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yang memuat tentang rukun mudharabah, menurut mayoritas Hakim Pengadilan Agama di wilayah Kalimantan Selatan terjadi disharmoni dengan ketentuan Pasal 22 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah tentang rukun dasar sebuah akad dan ketentuan lain serta pendapat jumhur ulama yang mengatur tentang rukun mudharabah, karena Pasal 232 tersebut masih belum jelas dan belum lengkap memuat unsur-unsur yang harus ada dalam sebuah rukun akad. Oleh karena itu maka Pasal 232 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah harus direvisi atau disempurnakan dengan menambahkan unsur modal, usaha dan keuntungan sebagai obyek dan tujuan akad sehingga rukun mudharabah dapat memenuhi kualifikasi sebuah rukun akad dalam rangka menghindari terjadinya disparitas putusan karena adanya penafsiran yang beragam tentang pasal tersebut.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Mrs. Murtini UIN
Date Deposited: 03 Jul 2015 06:29
Last Modified: 03 Jul 2015 06:29
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/134

Actions (login required)

View Item View Item