EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pendapat Kepala KUA Kota Banjarmasin Tentang Perkawinan Poligami yang Nikah Sirri Dengan Istri Pertamanya

Anwar, Syaipul (2019) Pendapat Kepala KUA Kota Banjarmasin Tentang Perkawinan Poligami yang Nikah Sirri Dengan Istri Pertamanya. Skripsi, Syariah.

[img] Text
1. PERNYATAAN.pdf

Download (106kB)
[img] Text
2. AWAL.pdf

Download (719kB)
[img] Text
3. ABSTRAK.pdf

Download (85kB)
[img] Text
4. BAB I.pdf

Download (378kB)
[img] Text
5. BAB II ipul.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (667kB) | Request a copy
[img] Text
6. BAB III.pdf

Download (101kB)
[img] Text
7. BAB IV.pdf

Download (439kB)
[img] Text
8. BAB V.pdf

Download (152kB)
[img] Text
9. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (224kB)
[img] Text
10. LAMPIRAN.pdf

Download (2MB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya sebuah kasus perkawinan laki-laki yang menikah sirri dengan seorang perempuan, kemudian laki-laki tersebut menikah kembali secara resmi dan tercatat di KUA, tetapi pernikahan kedua yang dilakukan laki-laki itu tanpa sepengetahuan dari istri pertamanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pendapat dari kepala KUA kota Banjarmasin terhadap perkawinan poligami suami yang nikah sirri dengan istri pertamanya, dan apa yang menjadi alasan atau dasar hukum kepala KUA kota Banjarmasin berpendapat demikian. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dan bersifat deskriptif kualitatif dengan menggunakan teknik wawancara, adapun yang menjadi subjek dalam penulisan ini adalah Kepala KUA kota Banjarmasin sedangkan objeknya adalah Pendapat Kepala KUA tentang perkawinan poligami yang nikah sirri dengan istri pertamanya. Setelah dilakukan penelitian terhadap 3 orang kepala KUA kota Banjarmasin mengenai perkawinan poligami suami yang nikah sirri dengan istri pertamanya, penulis menyimpulkan bahwa terdapat 2 sudut pandang yang berbeda , informan 2 menyatakan dari sudut pandang poligaminya, yang mana belum bisa dikatakan poligami yang sah menurut hukum di Indonesia karena tidak adanya izin dari istri lainnya, sedangkan informan 1 dan 3 menyatakan dari sudut pandang pernikahan sirrinya, karena istri pertama yang dinikahi secara sirri tidak mempunyai kekuatan hukum untuk menuntut hak-haknya. Adapun alasan yang menjadi dasar hukum kepala KUA berpendapat adalah Undang-Undang No 1 tahun 1974 pasal 2, 3, 4, dan 5. Kompilasi Hukum Islam pasal 4.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Mrs. Murtini UIN
Date Deposited: 22 Jan 2020 01:34
Last Modified: 22 Jan 2020 01:34
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/13539

Actions (login required)

View Item View Item