Abdurahman, Abdurahman (2019) Kepastian Hukum Ikrar talak di luar Pengadilan Agama (Analisis Komparasi Hukum Islam dengan Peraturan Perundang-undangan(. Tesis, Pascasarjana.
Text
pernyataan.pdf Download (97kB) |
|
Text
awal.pdf Download (586kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (99kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (612kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (812kB) | Request a copy |
|
Text
BAB III.pdf Download (766kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (895kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (89kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (540kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (904kB) |
ABSTRAK
Terjadinya kesenjangan antara norma hukum Islam yang secara umum, mensyahkan ikrar talak di luar Pengadilan, dengan peraturan perundang-undangan yang hanya mengakui keabsahan ikrar talak di muka sidang Pengadilan Agama. Fenomena hukum yang terjadi ketika ikrar talak di luar pengadilan itu diajukan ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan keabsahan dan kepastian hukum, menimbulkan permasalahan kesenjangan antara hukum Islam dengan peraturan perundang-undangan, yang memberatkan pihak perempuan. Permasalahan yang diteliti adalah; kepastian hukum ikrar talak di luar Pengadilan Agama menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undangan, dan analisis komparasi hukum Islam dengan peraturan perundang-undangan tentang kepastian hukum ikrar talak di luar Pengadilan Agama. Jenis penelitian yang laksanakan adalah penelitian normatif, yang meletakkan hukum sebagai sistem norma, asas, prinsip, kaidah dan tujuan hukum, berkenaan dengan kepastian hukum ikrar talak di luar Pengadilan Agama, melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum yang dikumpulkan dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach) dan pendekatan perbandingan (Comparatif approach). Kemudian dilakukan analisis kualitatif dan komparasi terhadap bahan hukum, agar dapat menarik kesimpulan dengan metode induktif, sehingga diperoleh jawaban permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian diperoleh gambaran bahwa menurut hukum Islam; ikrar talak di luar Pengadilan Agama tidak mempunyai kepastian hukum karena adanya perbedaan pendapat tentang keabsahannya, dan penerapannya oleh masyarakat sering tidak sesuai dengan asas, norma, prinsip, kaidah dan tujuan hukum Islam dan sering terjadi kesalahan yang sulit untuk ditegakan. Sedangkan dalam peraturan perundangundangan, jelas menyatakan keabsahan ikrar talak dilaksanakan di depan sidang Pengadilan Agama, tidak ada perbedaan keabsahannya. Dan penerapan hukum ikrar talak dalam masyarakat melalui persidangan dengan tahapan dan upaya perdamaian antara suami istri yang dilaksanakan oleh hakim atau mediator ahli, dan ikrar talak dapat dikabulkan berdasarkan beberapa alasan yang ditentukan undang-undang, sehingga memberikan kepastian hukum baik terhadap hak-hak istri, hak-hak anak akan pendidikan dan pemeliharaan. Awal perhitungan masa iddah istri dan pembagian harta gono gini; yang dapat ditegakan dengan kesadaran dan ketaatan serta sanksi hukum oleh pemerintah.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Dr Ahdie Anwary |
Date Deposited: | 13 Feb 2020 02:36 |
Last Modified: | 13 Feb 2020 02:38 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/13645 |
Actions (login required)
View Item |