Wijaya, Untung Rakhmat (2020) Uang Ganti Pelepasan Hak Pakai (Tinjauan Antara Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Positif). Tesis, Pascasarjana.
Text
Pernyataan Keaslian.pdf Download (224kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (2MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (198kB) |
|
Text
BAB 1.pdf Download (973kB) |
|
Text
BAB 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (808kB) | Request a copy |
|
Text
BAB 3.pdf Download (1MB) |
|
Text
BAB 4.pdf Download (629kB) |
|
Text
BAB 5.pdf Download (427kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (441kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (440kB) |
ABSTRAK
Beranjak dari adanya pelepasan hak Pakai toko/kios/outlet milik Pemerintah Daerah oleh pemegang Hak Pakai di tengah masyarakat, yang dalam praktiknya menggunakan akad jual beli padahal status toko/kios/outlet tersebut bukan hak milik dari pemegang Hak Pakai. Hak Pakai ditinjau dari perspektif hukum ekonomi syariah merupakan permasalahan ija>rah sehingga biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh hak pakai itu merupakan biaya sewa. Dengan terjadinya pelepasan hak pakai disertai uang ganti tersebut, menjadikan praktik ekonomi ini sebagai preseden dalam aplikasi hukum ekonomi syariah. Penelitian ini difokuskan pada ketentuan uang ganti pelepasan hak pakai dalam hukum ekonomi syariah dan hukum positif, kemudian persamaan dan perbedaan kedua tinjauan hukum tersebut terhadap uang ganti pelepasan hak pakai dan implikasi dari hukum ekonomi syariah dan hukum positif pada uang ganti pelepasan hak pakai. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif kualitatif. Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan kepustakaan dan yuridis normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan bersumber dari (3) jenis bahan hukum, pertama bahan hukum primer seperti regulasi diantara UUPA, kedua bahan hukum sekunder seperti kitab-kitab fiqih dan buku-buku terkait Khuluw, dan bahan hukum tersier seperti kamus-kamus. Pengumpulan dengan menggunakan teknik kepustakaan dan analisisnya menggunakan metode kualitatif. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa uang pelepasan Hak Pakai atau praktik Khuluw dalam tinjauan hukum ekonomi syariah harus dilakukan dengan akad Ija>rah . Sedangkan tinjauan dari perspektif hukum positif, praktik Khuluw diperbolehkan berdasarkan ketentuan hukum tentang hak pakai. Persamaan dari kedua hukum tersebut adalah bahwa tidak ada ketentuan mengenai besaran dan takaran uang ganti dalam praktik Khuluw dari penyewa kedua kepada pemegang Hak Pakai sedangkan perbedaan antara hukum ekonomi syariah dan hukum positif, diantaranya yaitu kepastian hukum praktik Khuluw dalam hukum ekonomi syariah masih belum kuat sedangkan dalam hukum positif pelepasan Hak Pakai memang diatur, dan tatacara pelepasan Hak Pakai dalam hukum ekonomi syariah dilakukan secara mudah sedangkan dalam hukum positif dilaksanakan dengan banyak prosuder. Adapun implikasi hukum ekonomi syariah dan hukum positif terhadap aplikasi uang ganti pelepasan Hak Pakai menjadikan praktik Khuluw dengan akad jual beli bukan praktik ekonomi yang berdasarkan ketentuan hukum ekonomi syariah, karena itu diperlukan penyempurnaan hukum baik dalam hukum ekonomi syariah maupun hukum positif.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Dr Ahdie Anwary |
Date Deposited: | 02 Mar 2020 03:28 |
Last Modified: | 02 Mar 2020 03:28 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/13844 |
Actions (login required)
View Item |