EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pendapat Hakim Tentang Peran dan Fungsi Pemberi Bantuan ‎Hukum Selain Advokat dalam Beracara di Pengadilan Agama

Amalia, Rosada (2020) Pendapat Hakim Tentang Peran dan Fungsi Pemberi Bantuan ‎Hukum Selain Advokat dalam Beracara di Pengadilan Agama. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (67kB)
[img] Text
Awal.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (348kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (437kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (803kB) | Request a copy
[img] Text
BAB III.pdf

Download (163kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (438kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (145kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (352kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (2MB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya putusan Pengadilan Agama ‎Pati Nomor 1439/Pdt.G/2013/PA.Pt yang menyatakan bahwa kuasa hukum ‎penggugat tidak memiliki legal standing untuk beracara dipersidangan ‎dikarenakan masih berstatus advokat magang.‎ Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat para hakim di ‎Pengadilan Agama Banjarmasin, Banjarbaru, dan Kuala Kapuas tentang peran dan ‎fungsi pemberi bantuan hukum selain advokat dalam beracara dipersidagan beserta ‎dasar hukumnya.‎ Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris (sosiologis), berupa ‎penelitian lapangan (Field Research) yang berlokasi di Pengadilan Agama ‎Banjarmasin, Pengadilan Agama Banjarbaru dan Pengadilan Agama Kuala ‎Kapuas. Data yang diperoleh dalam penelitian ini adalah hasil dari wawancara ‎langsung dengan informan yang berada di lapangan yakni hakim Pengadilan ‎Agama. Data-data yang diperoleh berdasarkan hasil wawancara diuraikan secara ‎deskriptif kualitatif dan dianalalisis dengan metode kualitatif.‎ Hasil penelitian yang penulis lakukan, terhadap 4 orang hakim sebagai ‎informan, terbagi menjadi 2 pendapat mengenai peran dan fungsi pemberi bantuan ‎hukum selain advokat yang belum memiliki izin untuk beracara di persidangan. ‎Pertama, berpendapat bahwa pemberi bantuan hukum selain advokat tidak dapat ‎berperan sebagai kuasa para pihak dan perkara tidak dapat diterima Hakim ‎beralasan bahwa pemberi bantuan hukum selain advokat tersebut belum memiliki ‎pengalaman yang cukup untuk beracara dipersidangan. Kedua, berpendapat ‎pemberi bantuan hukum selain advokat dapat berperan dan berfungsi sebagai ‎wakil para pihak untuk beracara dipersidangan selama didampingi oleh pemberi ‎bantuan hukum yang memliki izin untuk beracara Hakim beralasan bahwa pemberi ‎bantuan hukum selain advokat tersebut perlu menambah pengalamannya untuk ‎belajar beracara dipersidangan.‎

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Rosada Amalia
Date Deposited: 06 Mar 2020 02:28
Last Modified: 06 Mar 2020 02:28
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/13894

Actions (login required)

View Item View Item