Amalia, Rosada (2020) Pendapat Hakim Tentang Peran dan Fungsi Pemberi Bantuan Hukum Selain Advokat dalam Beracara di Pengadilan Agama. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (67kB) |
|
Text
Awal.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (348kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (437kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (803kB) | Request a copy |
|
Text
BAB III.pdf Download (163kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (438kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (145kB) |
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (352kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya putusan Pengadilan Agama Pati Nomor 1439/Pdt.G/2013/PA.Pt yang menyatakan bahwa kuasa hukum penggugat tidak memiliki legal standing untuk beracara dipersidangan dikarenakan masih berstatus advokat magang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat para hakim di Pengadilan Agama Banjarmasin, Banjarbaru, dan Kuala Kapuas tentang peran dan fungsi pemberi bantuan hukum selain advokat dalam beracara dipersidagan beserta dasar hukumnya. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris (sosiologis), berupa penelitian lapangan (Field Research) yang berlokasi di Pengadilan Agama Banjarmasin, Pengadilan Agama Banjarbaru dan Pengadilan Agama Kuala Kapuas. Data yang diperoleh dalam penelitian ini adalah hasil dari wawancara langsung dengan informan yang berada di lapangan yakni hakim Pengadilan Agama. Data-data yang diperoleh berdasarkan hasil wawancara diuraikan secara deskriptif kualitatif dan dianalalisis dengan metode kualitatif. Hasil penelitian yang penulis lakukan, terhadap 4 orang hakim sebagai informan, terbagi menjadi 2 pendapat mengenai peran dan fungsi pemberi bantuan hukum selain advokat yang belum memiliki izin untuk beracara di persidangan. Pertama, berpendapat bahwa pemberi bantuan hukum selain advokat tidak dapat berperan sebagai kuasa para pihak dan perkara tidak dapat diterima Hakim beralasan bahwa pemberi bantuan hukum selain advokat tersebut belum memiliki pengalaman yang cukup untuk beracara dipersidangan. Kedua, berpendapat pemberi bantuan hukum selain advokat dapat berperan dan berfungsi sebagai wakil para pihak untuk beracara dipersidangan selama didampingi oleh pemberi bantuan hukum yang memliki izin untuk beracara Hakim beralasan bahwa pemberi bantuan hukum selain advokat tersebut perlu menambah pengalamannya untuk belajar beracara dipersidangan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Rosada Amalia |
Date Deposited: | 06 Mar 2020 02:28 |
Last Modified: | 06 Mar 2020 02:28 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/13894 |
Actions (login required)
View Item |