Muhibbin, Muhammad (2020) Pendapat Kepala Kantor Urusan Agama di Kota Banjarmasin Tentang Kehadiran Wali Nikah yang Sudah Berwakil didalam Satu Majelis Pernikahan. Skripsi, Syariah.
Text
PERYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (64kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (856kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (57kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (475kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (329kB) | Request a copy |
|
Text
BAB III.pdf Download (162kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (515kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (172kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (218kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Pada tahun 2019 didapati kasus pernikahan yang wali nikahnya sudah mewakilkan kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kertak Hanyar yang bertempat di Hotel Treepark Banjarmasin. Pada saat melangsungkan ijab Kabul terdapat perselisihan antara dua orang saksi berkaitan dengan keberadaan hadirnya wali nikah dalam satu majelis akad. Berdasarkan latar belakang masalah, adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapat kepala Kantor Urusan Agama di kota Banjarmasin tentang wali nikah yang hadir dalam satu majelis nikah yang sudah berwakil kepada kepala Kantor Urusan Agama dan untuk mengetahui alasan dan dasar hukum dari pendapat kepala Kantor Urusan Agama di kota Banjarmasin tentang wali nikah yang hadir dalam satu majelis nikah yang sudah berwakil kepada kepala kantor urusan agama. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan hukum Empiris. Adapun sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis dengan pendekatan kualitatif terhadap bahan hukum dari data yang diperoleh. Hasil penelitian sebagai berikut: pertama, kehadiran wali nikah yang sudah berwakil kepada kepala KUA dalam majlis nikah. Empat kepala kantor urusan agama kota Banjarmasin berpendapat bahwa kehadiran wali yang sudah berwakil dalam majlis nikah tidak mempengaruhi sah atau tidak nya suatu akad nikah, hukumnya boleh. Dengan catatan hadirnya wali tidak berperan menjadi saksi nikah dalam majlis nikah tersebut. Kedua, Dalam hal alasan dasar hukum, tiga kepala KUA Banjarmasin Timur, Selatan, dan Tengah memberikan data dasar hukum terkait kebolehan hadirnya wali nikah. Mereka mengutip pendapat Imam Taqiyuddin dalam kitab Kifâyatul Akhyâr, pendapat Imam Nawawi dalam kitab Nihâyatu Zain, pendapat Imam Ibrahim al-Bijuri dalam Hâsyiah Al-Bijuri, pendapat Imam Zainuddin al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in. Kepala KUA Banjarmasin Barat memberikan alasan pada aspek administratif dan hukum dasar secara ringkas terkait kebolehan hadirnya wali nikah dengan penyampaian dasar alasan sekilas tanpa memberikan dasar hukum dalam bentuk referensi.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Muhammad Muhibbin |
Date Deposited: | 09 Apr 2020 03:21 |
Last Modified: | 09 Apr 2020 03:21 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/13955 |
Actions (login required)
View Item |