Yusuf, Muhammad (2020) Mengoptimalkan Hubungan Persentase Parliamentary Threshold dan Presidential Threshold dalam Politik Hukum. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (295kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (334kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (860kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (657kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (514kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (345kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (348kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (658kB) |
ABSTRAK
Indonesia adalah sebuah negara demokrasi yang mana pasca amandemen UUD 1945 memiliki substansi diantaranya yaitu; mengurangi kekuasaan presiden serta menambah dan mempertegas kekuasaan parlemen yang kemudian memunculkan sebuah sistem kepartaian di dalam negara demokrasi. Di samping itu, sistem pemerintahan yang dianut di Indonesia adalah sistem presidensial. Hal ini mejadi sebuah problem dalam hal menentukan persentase threshold pada parliamentary threshold dan presidential threshold, yang mana demokrasi menginginkan persentase threshold serendah mungkin, sedangkan sistem presidensial menginginkan persentase threshold tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui cara untuk mengoptimalkan hubungan parliamentary threshold dan presidential threshold dalam politik hukum agar dapat menemukan persentase yang tepat di sebuah negara demokrasi yang juga menganut sistem pemerintahan presidensial. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif. Adapun jenis penelitian yakni hukum normatif dengan bahan hukum memakai bahan hukum Primer yakni Undang-Undang NRI Nomor 7 Tahun 2017 serta bahan hukum Sekunder, dan tersier lainnya. Metode yang digunakan ialah deskriptif analitis dengan teknik mengumpulkan bahan hukum dan literatur yang kemudian ditelaah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hubungan persentase parliamentary threshold 4% (empat persen) dan presidensial threshold 20%-25% (dua puluh sampai dua puluh lima persen) di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu tidak signifikan memperkuat sistem pemerintahan Presidensial sebagai sistem primer dan demokrasi sebagai kontrol sistem, karena persentase parliamentary threshold 4% (empat persen) dan presidensial threshold 20%-25% (dua puluh sampai dua puluh lima persen) masih tidak bisa menekan jumlah partai politik yang duduk di parlemen, dan hasilnya partai politik yang duduk di parlemen di periode 2019-2024 berjumlam 9 (Sembilan partai), walaupun 9 (Sembilan) partai politik dipaksa untuk berkoalisi sehingga menciptakan multipartai sederhana tetap saja tidak signifikan memberikan dampak untuk memperkuat sistem presidensial dan demokrasi secara substansi, dikaji dari teori maupun pengalaman pemilu yang lalu.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Muhammad Yusuf (1601130105) |
Date Deposited: | 19 Jun 2020 03:48 |
Last Modified: | 19 Jun 2020 03:48 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/14098 |
Actions (login required)
View Item |