Pahrujaini, Pahrujaini (2020) PEMIKIRAN AL-MAWARDI TENTANG OTORITAS HAKIM DI BIDANG PERADILAN (STUDI ANALISIS KITAB AHKAM SULTHANIYAH). Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (170kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (770kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (395kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (443kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (832kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (952kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (861kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (148kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (388kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (568kB) |
ABSTRAK
Permasalahan yang diteliti adalah bagaimana Pemikiran Al-Mawardi tentang Otoritas Hakim dalam Peradilan Islam. Agar tegaknya hak-hak Allah dan Manusia, dan untuk menciptakan Hakim yang Adil dan berkeadilan, serta badan Peradilan Islam baik. Sebab keahliannyalah dalam ilmu hukum Islam seorang Al-Mawardi terpilih menjadi ketua Hakim Agung pada zamanya di Baghdad, sehingga membuat peneliti tertarik mengangkat tentang permasalahan kehakiman. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum Normatif berupa penelitian kepustakaan, dengan menggunakan studi literatur yaitu dengan mempelajari, menalaah dan mengkaji sejumlah bahan pustaka. Kemudian dianalisis secara logis dan sistematis serta disesuaikan dengan gaya dan metode pemikirannya, berupa uraian dalam bentuk tulisan yang menggambarkan validitas data yang menjadi permasalahan dengan mengkaji dan menalaah pendapat dan alasan yang dikemukakan oleh Al-Mawardi tentang Otoritas Hakim di Bidang Peradilan Islam. Dari hasil penelitian diperoleh bahwa Menurut Al-Mawardi Hakim (Qadhi) merupakan salah satu unsur terpenting dalam lembaga peradilan. Ia memainkan peranan yang sangat penting dalam melaksanakan pemberlakuan hukum Islam dan merupakan orang yang paling bertanggung jawab sepenuhnya dalam menjaga dan mempertahankan hukum Islam. Dari beberapa syrat-syarat hakim yang telah ditentukan oleh para ulama Islam, dapatlah kita mengetahui bahwa kewenangan yang diberikan kepada seorang hakim tidak hanya terletak dalam menyelesaikan sebuah persengketaan semata, akan tetapi, lebih dari pada itu juga punya kewajiban untuk memperhatikan aspek kehidupan manusia terutama orang-orang yang lemah. Oleh karena itu, sangat wajar apabila para ulama memberikan persyaratan yang begitu ketat bagi seorang hakim. Jadi disini sebenarnya kesimpulan hakekat tugas seorang hakim dalam peradilan Islam, yaitu supaya menjadi peradilan Islam yang berkeadilan sehingga tidak bisa tercampur oleh tindakan buruk dan juga dirusak oleh perbuatan yang zalim, dan juga orang yang menjadi hakim dalam peradilan Islam haruslah orang yang berpengetahuan baik, bersih, dan orang yang beragama Islam.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Raisya Hani Syanie |
Date Deposited: | 08 Jul 2020 00:57 |
Last Modified: | 08 Jul 2020 00:57 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/14412 |
Actions (login required)
View Item |