Lathifah, Silma (2020) Analisis Putusan Nomor 842/PDT.G/2018/PA.Bjm tentang Perkara Kumulasi Gugatan Isbat Nikah dan Cerai Gugat. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (101kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (950kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (88kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (379kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (579kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (457kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (92kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (286kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini diangkat dari putusan Pengadilan Agama Banjarmasin nomor 842/Pdt.G/2018/PA.Bjm yang mengabulkan isbat nikah dan gugatan perceraian yang diajukan Penggugat, padahal perkawinan yang dilakukan Penggugat tersebut telah terjadi kesalahan pada wali nikahnya. Permasalahan yang diteliti adalah bagaimana pertimbangan hukum dan analisis terhadap isi putusan nomor 842/Pdt.G/2018/PA.Bjm. Penelitian ini bertujuan untuk menjabarkan dan memberikan argumentasi atas isi putusan hakim mengenai pengabulan isbat nikah dan gugatan perceraian yang perkawinannya terjadi kesalahan wali nikah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan analitis (analytical approach). Penemuan dari penelitian ini adalah bahwa yang menyebabkan Majelis Hakim mengabulkan permohonan isbat nikah dan gugatan perceraian dalam perkara nomor 842/Pdt.G/2018/PA.Bjm adalah karena Majelis Hakim berpendapat bahwa alat bukti berupa fotokopi surat keterangan menikah secara bawah tangan yang diserahkan Penggugat sudah cukup untuk membuktikan bahwa antara Penggugat dengan Tergugat mempunyai hubungan ikatan perkawinan yang sah, namun tidak resmi. Kemudian, karena dalil-dalil mengenai perceraiannya telah terbukti, maka gugatan tersebut dianggap dapat dikabulkan. Namun, pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut ternyata tidaklah sesuai dengan ketentuan hukumnya. Faktanya, perkawinan yang dilakukan oleh Penggugat dengan Tergugat telah terjadi kesalahan wali nikah yang menurut Pasal 23 Kompilasi Hukum Islam seharusnya yang berhak menikahkan bukanlah paman tergugat, melainkan wali hakim, sebab ayah penggugat enggan menikahkan penggugat. Oleh sebab itu, seharusnya amar putusan tersebut menolak permohonan isbat nikah tersebut. Dengan ditolaknya isbat nikah Penggugat, maka secara otomatis tidak ada perceraian sesuai Pasal 38 Huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, sehingga gugatan perceraian tersebut tidak dapat diterima.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Meri Susan Meri Susan Meri Susan |
Date Deposited: | 14 Jul 2020 06:48 |
Last Modified: | 14 Jul 2020 06:48 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/14534 |
Actions (login required)
View Item |