EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Persepsi Hakim Pengadilan Agama Marabahan Tentang Jaminan Harta Ayah Terhadap Nafkah Anak Pasca Perceraian

Amelia, Nur (2020) Persepsi Hakim Pengadilan Agama Marabahan Tentang Jaminan Harta Ayah Terhadap Nafkah Anak Pasca Perceraian. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (264kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (931kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (200kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (467kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (562kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (107kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (367kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (314kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (311kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (2MB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatar belakangi persoalan banyaknya putusan Pengadilan Agama yang memuat nafkah anak yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi putusan yang illusoir (hampa), hal ini dikarenakan kurangnya kesadaran orang tua laki-laki (ayah anak) untuk mematuhi isi putusan yang menghukumnya secara suka rela, selain itu juga tidak adanya daya paksa (sanksi) untuk memaksa mantan suami untuk menunaikan kewajiban nya untuk menafkahi anak-anaknya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi hakim Pengadilan Agama Marabahan tentang jaminan harta ayah terhadap nafkah anak pasca perceraian serta alasan dan dasar hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara. Selanjutnya, data diolah dengan teknik editing, deskripsi dan matriksasi. Kemudian dianalisis secara deskripsi kualitatif sehingga diperoleh kesimpulan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa : Jaminan harta ayah terhadap nafkah anak pasca perceraian dapat diterapkan dengan beberapa ketentuan. Pertama, diminta atau dituntut oleh para pihak didalam gugatannya, karena majelis hakim memegang teguh asas hukum acara “ultra petita partium”, dalam asas hukum acara perdata hakim harus bersifat pasif sebagaimana disebutkan dalam Pasal 118 ayat (1) HIR/Pasal 142 ayat (1) RBg. Kedua, objek harta mantan suami yang ingin dijadikan sebagai jaminan harus jelas disebutkan didalam petitum baik ukuran, lokasi dan surat-suratnya, harus aman, jelas, tidak dalam sengketa dan dapat dieksekusi. Jaminan harta ini bisa diterapkan di Pengadilan namun hanya untuk harta yang sudah ada, sedangkan untuk amar putusan yang digantungkan pada harta yang akan ada sebagai jaminan atas kelalaian pembayaran nafkah anak itu tidak dibenarkan berdasarkan Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Agama MA RI Tahun 2015. Dan yang ketiga, adanya itikad baik dari pihak mantan suami untuk melaksanakan putusan tersebut atas asas keadilan dan kemanusiaan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang mengatakan bahwa setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
Depositing User: SERI RATNA SERI RATNA HAPSYAH SERI RATNA HAPSYAH
Date Deposited: 18 Aug 2020 02:23
Last Modified: 18 Aug 2020 02:23
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/14655

Actions (login required)

View Item View Item