Firmanto, M. Irwan (2020) Penentuan Jenis Produk Setoran Awal BPIH dan Implikasinya Terhadap Calon Jamaah Haji (Analisis Hukum Ekonomi Syariah). Tesis, Pasca Sarjana.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (139kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (499kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (51kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (384kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (105kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (518kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (62kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (147kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Pokok awal dalam satu pelaksanaan ibadah ialah niat. Sebagaimana seseorang yang ingin melaksanakan ibadah haji tentu harus meluruskan niatnya. Saat pertama kali ingin mewujudkan impiannya berangkat haji, tentu harus mendaftarkan dirinya terlebih dahulu, yaitu dengan menyetorkan sejumlah uang sebagai setoran awal pendaftaran. Pada setoran awal ini, pihak Bank Penenrima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS Bipih) menyediakan produk tabungan dengan 2 (dua) jenis akad yaitu wadi’ah yad dhamanah dan mudharabah mutlaqah yang masing-masing berbeda kegunaan, manfaat dan spesifikasinya. Calon jamaah haji banyak yang tidak memahami akad-akad ini, yang kemungkinan bisa memberi pengaruh terhadap niat awalnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana jenis produk setoran awal Bipih dan implikasinya terhadap calon jamaah haji serta memberikan analisis hukum ekonomi syariah tentang penentuan jenis produk setoran awal Bipih. Penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan mempergunakan analisis kualitatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara pengumpulan data yang diperoleh di lapangan yang disandingkan dengan bahan pustaka baik berupa data primer maupun data sekunder yang diuraikan secara deskrifsi. Dalam hal ini penulis akan terjun langsung ke lapangan untuk menggali data informasi dari Bank Penerima Setoran Awal Bipih, dan melakukan kajian-kajian terhadap bahan hukum seperti buku-buku, literatur, majalah, surat kabar, tulisan-tulisan para ahli hukum atau dokumen-dokumen resmi seperti Undang-undang, Peraturan- perraturan yang berkaitan dengan permasalahan yang diangkat. Dapat disimpulkan bahwa tabungan dari kedua jenis akad itu, wadi’ah yad dhamanah dan mudharabah mutlaqah memiliki konsep dan mekanisme yang berbeda. Hal ini bisa mempengaruhi kesucian niat awal keinginan beribadah bagi calon jamaah haji, terutama yang menggunakan akad mudharabah mutlaqah karena ada keinginan menambah hasil dan berinvestasi, walaupun tetap memenuhi kehalalan syariat. Dari sini penulis menyampaikan saran dari responden agar pemerintah bisa turun tangan dengan menerbitkan peraturan yang bisa mengatur tentang jenis produk setoran awal Bipih ini, agar tidak menimbulkan kekhawatiran pergeseran niat atau terganggunya kemurnian niat awal ibadah dengan keinginan mencari keuntungan investasi pada tabungan Bipih. Ada satu prinsip yang perlu diperhatikan, yaitu kehati-hatian. Karena kehati-hatian itu timbul dari hati yang bersih, ibadah yang bisa menghadirkan hati itulah yang mencapai kesempurnaan. Wallahu a’lam.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Raisya Hani Syanie |
Date Deposited: | 13 Sep 2020 11:42 |
Last Modified: | 13 Sep 2020 11:42 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/14770 |
Actions (login required)
View Item |