EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pendapat Ulama Kota Banjarmasin Terhadap Praktik Akad Grab-Food

Riyadi, M. (2020) Pendapat Ulama Kota Banjarmasin Terhadap Praktik Akad Grab-Food. Skripsi, Fakultas Syariah.

[img] Text
pernyataan keaslian tulisan.pdf

Download (150kB)
[img] Text
Awal.pdf

Download (571kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (198kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (419kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (806kB) | Request a copy
[img] Text
BAB III.pdf

Download (103kB)
[img] Text
BAB IV -.pdf

Download (728kB)
[img] Text
BAB V (1).pdf

Download (136kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (225kB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi pada pendapat ulama dari youtube bahwa praktik akad Grab-Food menggunakan akad qarḍ dan ijārah, sehingga pada jenis layanan Grab-Food tersebut pemesan mendapatkan keuntungan yang berupa potongan harga dan driver pun mendapatkan keuntungan yang berupa ongkos kirim, jika demikian maka masuklah kaidah fiqih “Setiap pinjaman yang mengalirkan manfaat adalah riba,” karena itulah penulis tertarik untuk meneliti pendapat Majelis Ulama kota Banjarmasin. Penelitian ini bertujuan mengetahui pendapat Majelis Ulama kota Banjarmasin tentang praktik akad Grab-Food dan alasan serta dasar hukum. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang bersifat penelitian kualitatif. Penulis dalam mengumpulkan data menggunakan teknik wawancara. Setelah data terkumpul kemudian diolah melalui proses editing, kategorisasi, matrikasi dan deskripsi. Penelitian ini menghasilkan temuan sebagai berikut: dari 6 (enam) ulama, ada 5 orang (lima) orang yang membolehkan praktik akad Grab-Food tersebut yaitu informan 1, informan 2, informan 3, informan 4, dan informan 6. Menurut mereka praktik akad Grab-Food menggunakan akad (a) tijārah dan ijārah, (b) jual beli, wakalah dan ijārah, (c) wakalah dan ijārah, (d) wakalah dan ijārah, (e) jual beli salam (6) qarḍ dan ijārah. Mereka beralasan bahwa praktik Grab-Food adalah hal yang memudahkan dan selagi tidak ada unsur garar, maisir dan riba maka itu diperbolehkan. Adapun informan 5 tidak membolehkan praktik akad Grab-Food tersebut jika pengguna aplikasi tidak mengerti tentang aplikasi, tetapi jika pengguna aplikasi mengerti tentang aplikasi maka itu diperbolehkan.

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > HM Sociology
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Tarbiyah dan Keguruan > Pendidikan Islam Anak Usia Dini
Depositing User: Users 6417 not found.
Date Deposited: 17 Nov 2020 01:47
Last Modified: 17 Nov 2020 01:47
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/14909

Actions (login required)

View Item View Item