Afrizi, M. Rezal (2020) PENDAPAT HAKIM PENGADILAN AGAMA TENTANG KEDURHAKAAN ANAK TERHADAP ORANG TUA SEBAGAI PENGHALANG KEWARISAN. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (290kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (961kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (187kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (584kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (805kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (209kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (631kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (194kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (418kB) |
|
Text
LAMPIRAN-LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Skripsi ini membahas tentang banyaknya pergeseran nilai dalam berkeluarga salah satunya perlakuan anak terhadap orang tua, yang jauh dari kata berbakti. Seringnya ditemui orang tua yang tidak berdaya, terlantar, sakit-sakitan akibat dari Perilaku yang dilakukan oleh anak kandungnya sendiri. Padahal dalam Hukum Islam maupun dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku melarang keras perbuatan tersebut. Karena pada dasarnya anak dan orang tua memiliki hak dan kewajiban yang saling berkaitan, bahkan ketika orang tua meninggal dunia hak yang otomatis terpindah kepada seseorang anak adalah hak kewarisan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat hakim tentang kedurhakaan seorang anak terhadap orang tua yang mengakibatkan pelukaan ataupun hilangnya nyawa dengan menganalogikannya kepada penghalang-penghalang kewarisan yang ada dalam Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini dilakukan pada dua Pengadilan Agama, Pengadilan Agama Kandangan dan Pengadilan Agama Negara. Penelitian ini bersifat penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Untuk mengumpulkan data dan dokumen yang diperlukan peneliti menggunakan teknik observasi dan wawancara. Setelah data terkumpul, diolah dengan teknik editing, deskripsi dan matriksasi. Kemudian data yang diperoleh dianalisis menggunakan analisis deskriptif kualitatif sehingga diperoleh kesimpulan. Hasil dari penelitian ini adalah: pada dasarnya yang dapat menghalangi kewarisan ialah yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 173 Huruf a dan b. Terkait kedurhakaan seperti tidak mengobati orang tua yang sakit, menyakiti dengan perbuatan dan perkataan dan menelantarkan, yang dapat mengakibatkan kematian dan pelukaan para hakim terbagi pada dua pendapat, empat orang hakim menyatakan bahwa kedurhakaan diatas tidak termasuk sebagai penghalang kewarisan karena dalam KHI dan Hukum Islam juga tidak ada teks yang jelas menyatakan demikian alasan selanjutnya ialah apabila orang tua tersebut meninggal dunia itu dikarenakan penyakitnya bukan karena tidak mengobatinya. Empat orang hakim lainnya berpendapat walaupun dalam teks Kompilasi Hukum Islam belum diatur tentang kedurhakaan tetapi bila melihat akibat kedurhakaan yang dapat menyebabkan pelukaan dan kematian maka hakim boleh saja berijtihad untuk tidak memberikan anak tersebut harta warisannya jika kasus tersebut masuk dalam ranah pengadilan, alasannya karena kedurhakaan seperti tidak mengobati orang tua yang sakit, menganiaya fisik dan psikis dan menelantarkan dapat dianalogikan dengan pembunuhan serupa sengaja, alasan selanjutnya para ulama juga masih berbeda pendapat tentang pembunuhan yang menghalangi kewarisan. Peneliti sependapat dengan alasan ini karena latar belakang penyebab terhalangnya mewarisi adalah keinginan untuk mempercepat mendapatkan warisan, oleh karena itu seiring dengan perkembangan zaman, maka tidak menutup kemungkinan berkembang pula motif untuk mempercepat kewarisan tersebut.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Raisya Hani Syanie |
Date Deposited: | 26 Nov 2020 01:01 |
Last Modified: | 26 Nov 2020 01:01 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/14936 |
Actions (login required)
View Item |