Erma, Juliya (2020) PENDAPAT PARA HAKIM PENGADILAN AGAMA TERHADAP PENETAPAN NAFKAH MANTAN ISTRI PASCA PERCERAIAN. Skripsi, Syariah.
Text
1PERNYATAAN.pdf Download (197kB) |
|
Text
2. AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
3. ABSTRAK.pdf Download (112kB) |
|
Text
4. BAB I.pdf Download (740kB) |
|
Text
5. BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (946kB) |
|
Text
6. BAB III.pdf Download (211kB) |
|
Text
7. BAB IV.pdf Download (557kB) |
|
Text
8. BAB V.pdf Download (301kB) |
|
Text
9. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (397kB) |
|
Text
10. Lampiran riwayat.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini di latar belakangi dengan adanya PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum sebagaimana penetapannya perempuan mendapatkan hak yang sama seperti pada perkara cerai gugat. Dampak dari putusnya perceraian yang hanya mengabulkan petitum menjadi suatu masalah yaitu kepentingan mantan istri yang seharusnya di lindungi namun tidak didapatkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat para hakim Pengadilan Agama terhadap penetapan nafkah mantan istri pasca perceraian serta alasan dan dasar hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Sifat penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Sumber data primer penelitian dihimpun melalui wawancara kepada para Hakim Pengadilan Agama Marbahan dan Pengadilan Agama Kapuas dan studi dokumenter. Data diolah dengan teknik editing, deskripsi, matriksasi. Kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif sehingga diperoleh kesimpulan. Penelitian ini menghasilkan temuan: pertama dari 7 (tujuh) informan yang terdiri dari hakim Pengadilan Agama Marabahan dan Pengadilan Agama Kapuas, terdapat perbedaan pendapat mengenai nafkah mantan istri pasca perceraian yakni informan I dapat ditetapkan nafkah anak dengan mengarahkan pihak, informan VII dapat ditetapkan nafkah idah, nafkah mut’ah, dan nafkah anak tanpa disertai tuntutan, informan VI kemungkinan ditetapkan dengan mengarahkan pihak apabila tergugat hadir, dan ada 4 hakim, yakni informan II, III, IV, dan V berpendapat tidak dapat ditetapkan jika tidak ada tuntutan. Kedua Hakim yang berpendapat bahwa dapat ditetapkan nafkah anak yakni informan I didasarkan hukum progresif dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan pembuktian adanya kelalaian yang disebabkan oleh suami kemudian dapat dilakukan penggabungan gugatan, Hakim yang berpendapat bahwa dapat ditetapkan nafkah idah, mut’ah dan nafkah anak yakni informan VII didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 dengan pembuktian gugatan perceraian atas kesalahan suami. Hakim yang berpendapat ada peluang dapat ditetapkan nafkah yakni informan VI jika tergugat hadir pada persidangan. Kemudian kelompok 4 (empat) hakim lainnya yakni informan II, III, IV, V berpendapat tidak dapat ditetapkan nafkah cerai gugat yang mempunyai alasan hakim tidak boleh ultra petita karena adanya larangan hakim tidak boleh mengabulkan gugatan melebihi dari yang diminta.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Raisya Hani Syanie |
Date Deposited: | 01 Dec 2020 00:36 |
Last Modified: | 01 Dec 2020 00:36 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/14947 |
Actions (login required)
View Item |