Abidin, Zainal (2020) PRAKTIK PENYELESAIAN PERUBAHAN BIODATA KUTIPAN AKTA NIKAH (STUDI PASCA TERBITNYA PERMENAG NO. 20 TAHUN 2019 TENTANG PENCATATAN NIKAH). Skripsi, Syariah.
Text
Pernyataan Keaslian Tulisan.pdf Download (53kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (526kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (81kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (305kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (266kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (110kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (276kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (21kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (153kB) |
|
Text
Lampiran-Lampiran.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatar belakangi oleh ketentuan yang ada dalam hukum positif yaitu Permenag No. 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Nikah pasal 38 ayat (1), berkenaan dengan Perubahan Biodata Kutipan Akta Nikah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik penyelesaian Perubahan Biodata Kutipan Akta Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) di Banjarmasin Barat dan KUA Banjarmasin Tengah, selain itu juga penulis ingin mengetahui apa saja kendala yang terjadi dalam penyelesaian Perubahan Kutipan Akta Nikah setelah Terbitnya Permenag No. 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Nikah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), dalam pengumpulan data penulis menggunakan teknik wawancara terstruktur (interview), dengan sumber data yaitu Ketua Kantor Urusan Agama (KUA) di Banjarmasin Barat dan KUA Banjarmasin Tengah dan data yang digali mengenai Penyelesaian Perubahan Biodata Kutipan Akta Nikah Setelah Terbitnya Permenag No.20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Nikah dan juga mengenai kendala yang terjadi dilapangan tentang Perubahan Biodata Kutipan Akta Nikah. Berdasarkan Hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa dalam praktik penyelesaian perubahan biodata kutipan akta nikah di KUA Banjarmasin Barat dan KUA Banjarmasin Tengah sudah sesuai dengan Permenag No. 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Nikah. Adapun sebelumnya masih mengikuti Permenag No 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Nikah, untuk perubahan Biodata Kutipan Akta Nikah dilakukan di Pengadilan Negeri. Dalam hal ini KUA hanya memberikan surat keterangan untuk mengurus perubahan Biodata Kutipan Akta Nikah. sedangkan, Permenag No. 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Nikah yang berwenang melakukan perubahan Biodata Kutipan Akta Nikah dilakukan di KUA Kecamatan. Adapun kendala yang masih terjadi di KUA yaitu ketidakpahaman masyarakat mengenai prosedur perubahan biodata kutipan akta nikah, stok buku nikah yang terbatas dan setiap perubahan biodata yang fatal tetap memerlukan surat keterangan dari Pengadilan Negeri.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Raisya Hani Syanie |
Date Deposited: | 01 Dec 2020 00:30 |
Last Modified: | 01 Dec 2020 00:30 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/14952 |
Actions (login required)
View Item |