Fremmuzar, Deky (2020) Praktik ‘Maari’ Menurut Tinjauan Hukum Islam (Studi Kasus Di Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan). Skripsi, Fakultas Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (222kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (376kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (938kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (630kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (620kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (389kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (658kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (379kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (387kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini beranjak dari pemikiran bahwa kegiatan masyarakat yang terjadi dan berupa tradisi secara turun-temurun di Kecamatan Paringin Selatan termasuk ke dalam kegiatan yang sah atau dilarang dalam agama Islam yang biasa di sebut Praktik ‘maari‟. Dalam pelaksanaannya masyarakat memberikan bantuan kepada masyarakat baik berupa barang atau jasa yang akan mengadakan acara pernikahan. Bantuan ini dicatat dan juga nanti akan dikembalikan pada saat orang yang membantu awal juga mengadakan acara pernikahan dengan jumlah yang sama sesuai dengan catatan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana Praktik ‘Maari’ di Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan dan bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik ‘Maari’ di Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Adapun data yang didapat diperoleh dengan cara wawancara secara langsung kepada para pelaku praktik ‘maari’. Selanjutnya di analisis dengan menggunakan metode induktif, yakni dengan bertitik tolak dari pengamatan atas hal-hal atau masalah yang bersifat khusus, kemudian menarik kesimpulan yang bersifat umum dan dibandingkan dengan teori-teori yang ada. Berdasarkan hasil penelitian bahwa praktik ‘maari’ ini menghasilkan 3 kegiatan, yaitu: Pemberian ‘arian’ berupa barang yang bersifat bergantian, Pemberian ‘arian’ berupa barang yang bersifat suka rela dan Pemberian ‘arian’ berupa jasa. Adapun secara hukumnya terbagi menjadi 3, yaitu: Pemberian ‘arian’ berupa barang yang bersifat bergantian adalah termasuk ke dalam kegiatan utangpiutang, Pemberian ‘arian’ berupa barang yang bersifat suka rela adalah termasuk ke dalam kegiatan hibah, sedangkan pemberian ‘arian’ berupa jasa termasuk ke dalam kegiatan ta‟awun atau tolong-menolong. Setelah ditinjau dari hukum Islam maka hasilnya praktik ‘maari’ di Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan adalah sah dan diperbolehkan dalam agama Islam, karena termasuk ke dalam kegiatan muamalah dan sesuai dengan rukun dan syaratnya.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 6417 not found. |
Date Deposited: | 14 Dec 2020 03:35 |
Last Modified: | 14 Dec 2020 03:35 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/14994 |
Actions (login required)
View Item |