Nur’Ain, Risa (2020) PERKARA KUMULASI GUGATAN NAFKAH ANAK DAN HARTA BERSAMA (Analisis Putusan Nomor 227/Pdt.G/2018/PA.Bjb dan Putusan Nomor 134/Pdt.G/2019/PA.Tjg). Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (54kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (837kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (84kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (440kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (360kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (374kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (11kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (218kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya perkara kumulasi gugatan nafkah anak dan harta bersama di Pengadilan Agama Banjarbaru dan Pengadilan Agama Tanjung. Majelis Hakim pada putusan nomor 227/Pdt.G/2018/PA.Bjb memutus kumulasi gugatan tersebut dengan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima karena menggabungkan perkara person recht (hukum orang) dan zaken recht (hukum benda) yang tidak dikumulasikan dengan perceraian. Sedangkan Majelis Hakim pada putusan nomor 134/Pdt.G/2019/PA.Tjg menerima kumulasi gugatan yang diajukan, padahal kedua Majelis Hakim menggunakan dasar hukum yang sama. Tujuan penelitian ini adalah (1) Mengetahui dasar petimbangan hukum Majelis Hakim tentang perkara kumulasi gugatan pada putusan nomor 227/Pdt.G/2018/PA.Bjb dan putusan nomor 134/Pdt.G/2019/PA.Tjg, (2) Mengetahui amar putusan tentang perkara kumulasi gugatan pada putusan nomor 227/Pdt.G/2018/PA.Bjb dan putusan nomor 134/Pdt.G/2019/PA.Tjg. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bersifat preskriptif dan menggunakan pendekatan kasus (case approach). Dengan menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan, diolah dengan secara sistematis dan logis kemudian dinalisis menggunakan analisis secara preskripsi berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Hasil penelitian adalah (1) Dasar pertimbangan hukum yang digunakan kedua Majelis Hakim adalah sama-sama menggunakan aturan yang membolehkan kumulasi gugatan yaitu UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama Pasal 66 ayat (5) jo. Pasal 86 ayat (1). Namun terdapat perbedaan dalam memahami aturan tersebut. Pada putusan nomor 227/Pdt.G/2018/PA.Bjb hanya memperkenankan apabila perkara nafkah anak dan harta bersama dikumulasikan dengan perceraian, adapun pada putusan nomor 134/Pdt.G/2019/PA.Tjg memperkenankan penggabungan perkara nafkah anak dan harta bersama baik dikumulasikan dengan perceraian maupun tidak, hal ini juga dikuatkan dengan kebolehan penggabungan perkara person recht (hukum orang) dan zaken recht (hukum benda) yang terdapat SEMA No.3 Tahun 2015. (2) Amar putusan pada putusan nomor 227/Pdt.G/2018/PA.Tjg menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan amar putusan nomor 134/Pdt.G/2019/PA.Tjg menerima kumulasi gugatan yang diajukan. Perbedaan ini akhirnya melahirkan disparitas putusan pada kasus hukum yang sama. Seharusnya, Majelis Hakim sepakat dalam memahami aturan yang membolehkan kumulasi gugatan agar kepastian hukum dapat tercipta
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Pramubakti Syanie Raisya Hani |
Date Deposited: | 15 Dec 2020 00:02 |
Last Modified: | 15 Dec 2020 00:02 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/15002 |
Actions (login required)
View Item |