Fahriana, Nadila (2020) WASIAT WAJIBAH BAGI SUAMI NON-MUSLIM DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM (ANALISIS PUTUSAN MA NO. 331 K/ AG/ 2018). Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (197kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (89kB) |
|
Text
BAB 1.pdf Download (458kB) |
|
Text
BAB 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (619kB) |
|
Text
BAB 3.pdf Download (374kB) |
|
Text
BAB 4.pdf Download (620kB) |
|
Text
BAB 5.pdf Download (91kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (318kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilakukan atas dasar adanya pembagian harta warisan kepada seorang ahli waris non muslim. Pembagian kewarisan tersebut diputuskan dalam sebuah putusan MA No. 331 K/AG/2018, yang menyatakan bahwasanya seorang non muslim dapat memperoleh harta warisan melalui wasiat wajibah. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk memperoleh pengetahuan terkait hukum kewarisan beda agama dalam hukum Islam. Selain itu, juga ingin mengetahui latar belakang dari adanya putusan MA No. 331 K/AG/2018 tersebut yang telah memberikan hak untuk menerima harta warisan bagi seorang non muslim Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus, jenis penelitian yang digunakan adalah normatif yuridis, dengan melakukan pengumpulan data melalui dokumentasi berkas dan studi kepustakaan. Perolehan data didapat dari dokumentasi berkas Pengadilan dan bahan pustaka dengan menggunakan metode deduktif, yaitu penulis menjadikan teori sebagai pijakan awal. Penelitian ini difokuskan kepada dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan hal tersebut kemudian dianalisa dengan hipotesis untuk memperoleh kesimpulan. Berdasarkan data yang diperoleh oleh peneliti, sebelum perkara sampai di tingkat kasasi, perkara ini diselesaikan oleh dua pengadilan sebelumnya dan telah diputuskan. Putusan pada tingkat pertama dan tingkat banding menyatakan suami yang non muslim dinyatakan tidak berhak atas harta warisan pewaris. Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 331 K/AG/2018 menyatakan suami yang non muslim tersebut berhak atas harta pewaris melalui wasiat wajibah. Berdasarkan hasil penelitian, pertimbangan hukum hakim tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam dengan menyatakan non muslim berhak menerima harta waris melalui wasiat wajibah. Dalam ketentuannya wasiat wajibah ini diberikan kepada kerabat pewaris baik itu disebabkan terhijab oleh ahli waris lain atau perbedaan agama. Akan tetapi, dalam hal ini suami bukan termasuk kedalam golongan kerabat yang dimaksud oleh Ibnu Hazm. Jika dilihat pemberian wasiat wajibah tersebut hanya berdasarkan pada pertimbangan kemashlahatan. Sebab, jika dilihat juga dengan ketentuan perundang-undangan di Indonesia wasiat wajibah ini diberikan kepada anak angkat dan orang tua angkat, kemudian dalam Fatwa MUI juga menyatakan bahwa tidak ada kewarisan antara seorang muslim dan non muslim.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Pramubakti Syanie Raisya Hani |
Date Deposited: | 22 Dec 2020 02:41 |
Last Modified: | 22 Dec 2020 02:41 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/15020 |
Actions (login required)
View Item |