Azhar, Muhammad (2020) PENDAPAT HAKIM PENGADILAN AGAMA RANTAU TERADAP PENGGUNAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (205kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (693kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (6kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (613kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (699kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (277kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (314kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (256kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (356kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya putusan hakim Pengailan Agama yang menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga sebagai salah satu pertimbangan hakim dalam sebuah putusan. Hal ini melatarbelakangi penulis untuk meneliti bagaimana pendapat hakim tentang penggunaan Undang-Undang tersebut dan apa alasan dan dasar hukum hakim sehingga Undang-Undang tersebut dapat digunakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat hakim tentang penggunaan Undang-Undang tersebut dan mengetahui alasan dan dasar hukum hakim sehingga menggunakan Undang-Undang tersebut. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris atau penelitian lapangan (Field Research) dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara terhadap informan yang berlokasi di Pengadilan Agama Rantau berkaitan dengan pendapat hakim terhadap penggunaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta alasan dan dasar hukumnya dalam persidangan perkara perceraian. Adapun hasil penelitian yang penulis lakukan kepada tiga orang hakim sebagai informan. Ketiga informan tersebut mempunyai pendapat dan dasar hukum yang berbeda. Dua orang informan setuju bahwasanya UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dapat digunakan sebagai salah satu dasar pertimbangan hakim dengan dasar hukum dalam buku II edisi revisi 2013 Undang-Undang tersebut sudah masuk dalam hukum materil Pengadilan Agama serta sesuai dengan fakta-fakta yang terbukti di persidangan. Satu orang informan berpendapat bahwa Undang-Undang tersebut adalah salah satu hukum materil yang mengatur tentang teknis penanganan korban kdrt dengan tujuan melindungi korban, namun tidak dapat dijadikan sebagai dasar pertimbangan hakim.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Pramubakti Syanie Raisya Hani |
Date Deposited: | 22 Dec 2020 07:43 |
Last Modified: | 22 Dec 2020 07:43 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/15029 |
Actions (login required)
View Item |