Madinah, Sari (2020) PENERAPAN ASAS SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN PADA PENYELESAIN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KOTABARU. Skripsi, Syariah.
Text
1. KEASLIAN TULISAN.pdf Download (249kB) |
|
Text
2. AWAL.pdf Download (438kB) |
|
Text
3.ABSTRAK.pdf Download (8kB) |
|
Text
4. BAB I.pdf Download (238kB) |
|
Text
5. BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (365kB) |
|
Text
6. BAB III.pdf Download (100kB) |
|
Text
7. BAB IV.pdf Download (323kB) |
|
Text
8. BAB V.pdf Download (88kB) |
|
Text
9. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (159kB) |
|
Text
10. LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi dari adanya penyelesaian kasus perceraian Pengadilan Agama Kotabaru memakan waktu yang cukup lama dan diduga bertentangan dengan asas sederhana, cepat, dan biaya dimana dalam Peraturan Mahkmah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama Pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan yang menjelaskan bahwa penyelesaian perkara paling lama 5 bulan. Berdasarkan temuan penulis ada 5 putusan hakim Pengadilan Agama Kotabaru yang menjelaskan penyelesaian perkara perceraian yang menghabiskan waktu selama 6-9 bulan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan, kendala serta upaya mengatasi kendala dalam penerapan asas sederhana,cepat, dan biaya ringan pada penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Kotabaru. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Kotabaru dan Panitera Pengadilan Agama Kotabaru dan melalui dokumentasi berupa putusan hakim perkara prceraian. Data yang digali adalah penerapan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan pada penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Kotabaru, kendala penerapan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan pada penyelesaian perkara perceraian serta upaya mengatasi kendala dalam penerapan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan pada penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Kotabaru. Hasil analisis menunjukan bahwa penerapan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan pada penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Kotabaru masih belum maksimal terlaksanakan karena dalam e-court dan e-litigasi tidak digunakan dan persidangan sering terjadi penundaan yang berlangsung cukup lama. Belum maksimalnya penerapan asas tersebut dikarenakan faktor kendala dari pihak Pengadilan Agama itu sendiri dan faktor dari pihak (suami/istri) yang berperkara. Upaya mengatasi kendala yang dihadapi oleh Pengadilan Agama Kotabaru dalam penerapan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan pada penyelesaian perkara perceraian dengan memaksimalkan kinerja hakim dan juru sita serta memaksimalkan sosialisasi mengenai Pengadilan Agama Kotabaru seperti penggunaan peradilan elektronik kepada masyarakat.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Pramubakti Syanie Raisya Hani |
Date Deposited: | 27 Jan 2021 06:45 |
Last Modified: | 27 Jan 2021 06:45 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/15129 |
Actions (login required)
View Item |