EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

PENERAPAN ASAS SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN PADA PENYELESAIN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KOTABARU

Madinah, Sari (2020) PENERAPAN ASAS SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN PADA PENYELESAIN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KOTABARU. Skripsi, Syariah.

[img] Text
1. KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (249kB)
[img] Text
2. AWAL.pdf

Download (438kB)
[img] Text
3.ABSTRAK.pdf

Download (8kB)
[img] Text
4. BAB I.pdf

Download (238kB)
[img] Text
5. BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (365kB)
[img] Text
6. BAB III.pdf

Download (100kB)
[img] Text
7. BAB IV.pdf

Download (323kB)
[img] Text
8. BAB V.pdf

Download (88kB)
[img] Text
9. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (159kB)
[img] Text
10. LAMPIRAN.pdf

Download (1MB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi dari adanya penyelesaian kasus perceraian Pengadilan Agama Kotabaru memakan waktu yang cukup lama dan diduga bertentangan dengan asas sederhana, cepat, dan biaya dimana dalam Peraturan Mahkmah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama Pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan yang menjelaskan bahwa penyelesaian perkara paling lama 5 bulan. Berdasarkan temuan penulis ada 5 putusan hakim Pengadilan Agama Kotabaru yang menjelaskan penyelesaian perkara perceraian yang menghabiskan waktu selama 6-9 bulan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan, kendala serta upaya mengatasi kendala dalam penerapan asas sederhana,cepat, dan biaya ringan pada penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Kotabaru. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Kotabaru dan Panitera Pengadilan Agama Kotabaru dan melalui dokumentasi berupa putusan hakim perkara prceraian. Data yang digali adalah penerapan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan pada penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Kotabaru, kendala penerapan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan pada penyelesaian perkara perceraian serta upaya mengatasi kendala dalam penerapan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan pada penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Kotabaru. Hasil analisis menunjukan bahwa penerapan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan pada penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Kotabaru masih belum maksimal terlaksanakan karena dalam e-court dan e-litigasi tidak digunakan dan persidangan sering terjadi penundaan yang berlangsung cukup lama. Belum maksimalnya penerapan asas tersebut dikarenakan faktor kendala dari pihak Pengadilan Agama itu sendiri dan faktor dari pihak (suami/istri) yang berperkara. Upaya mengatasi kendala yang dihadapi oleh Pengadilan Agama Kotabaru dalam penerapan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan pada penyelesaian perkara perceraian dengan memaksimalkan kinerja hakim dan juru sita serta memaksimalkan sosialisasi mengenai Pengadilan Agama Kotabaru seperti penggunaan peradilan elektronik kepada masyarakat.

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
K Law > K Law (General)
Depositing User: Pramubakti Syanie Raisya Hani
Date Deposited: 27 Jan 2021 06:45
Last Modified: 27 Jan 2021 06:45
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/15129

Actions (login required)

View Item View Item