Juniwanti, Ajeng (2021) PEMBATALAN HIBAH (Analisis Putusan Nomor 498/Pdt.G/2019/PA.Blcn dan Putusan Nomor 7/Pdt.G/2020/PTA.Bjm). Skripsi, Fakultas Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (19kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (108kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (915kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (839kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (657kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (616kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (189kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (298kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (17MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya perkara penarikan hibah orang tua terhadap anaknya di Pengadilan Agama Batulicin yang kemudian berlanjut ke Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin. Majelis Hakim pada putusan nomor 498/Pdt.G/2019/PA.Blcn memutus untuk memcabut hibah orang tua terhadap kedua anak perempuanya akibatnya seluruh harta yang dihibahkan kembali menjadi milik penerima hibah. Kemudian kedua anak tersebut mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin dan Majelis Hakim pada putusan nomor 7/Pdt.G/2020/PTA.Bjm memutuskan untuk membatalkan putusan nomor 498/Pdt.G/2019/PA.Blcn yang artinya dalam hal ini harta hibah yang telah dicabut dan telah kembali kepada orang tua, kembali menjadi kepemilikan kedua anaknya. Tujuan penelitian ini adalah (I) Mengetahui deskripsi masalah yang terdapat dalam putusan nomor 498/Pdt.G/2019/PA.Blcn dan Putusan Nomor 7/Pdt.G/2020/PTA.Bjm. (II) Mengetahui dasar pertimbangan yang dipakai Majelis Hakim dalam putusan nomor 498/Pdt.G/2019/Pa.Blcn dan putusan nomor 7/Pdt.G/2020/Pta.Bjm serta akibat hukumnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan menelaah bahan hukum, bahan hukum terdiri dari primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus (Case Approach). Hasil penelitian adalah (I) Berdasarkan fakta hukum bahwa penggugat sebagai ibu ingin membatalkan hibah akan tetapi ayah tidak ingin membatalkan hibah dan harta yang dihibahkan berasal dari harta bersama. (II) Dasar Pertimbangan hukum Majelis Hakim pada kedua putusan tersebut sama-sama menggunakan Pasal 212 Kompilasi Hukum Islam, meskipun dasar hukum yang dipakai sama namun terdapat perbedaan penafsiran dan pemahaman Majelis Hakim atas Pasal 212 KHI tersebut. Majelis Hakim tingkat pertama menafsirkan atas pasal tersebut bahwa orang tua berhak menarik hibahnya kapanpun dan dalam kondisi apapun, sedangkan Majelis Hakim tingkat banding menafsirkan bahwa penarikah hibah orang tua bukanlah suatu keharusan karena memakai kata dapat. Akibat pertimbangan yang berbeda ini menghasilkan produk hukum yang berbeda bermuara pada akibat hukum yang berbeda.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 6417 not found. |
Date Deposited: | 04 Feb 2021 02:17 |
Last Modified: | 04 Feb 2021 02:17 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/15283 |
Actions (login required)
View Item |