Patimah, Siti (2021) Perjanjian Tidak Dipoligami Dalam Perspektif Empat Mazhab. Skripsi, Syariah.
Text
1. PERNYATAAN.pdf Download (20kB) |
|
Text
2. AWAL.pdf Download (364kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (70kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (328kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (273kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (406kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (341kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (129kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (209kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (868kB) |
ABSTRAK
Perjanjian dalam Islam menjadi hal yang wajib dipatuhi dan tidak bisa dianggap ringan ini karena perjanjian memiliki landasan-landasan dalam Al-Qur’an. Sebelum pernikahan, mempelai laki-laki atau mempelai perempuan diperkenankan untuk membuat perjanjian perkawinan dengan tujuan untuk menjaga keharmonisan rumah tangga. Adapun hukum membuat perjanjian perkawinan itu mubah (dibolehkan), boleh dibuat boleh juga tidak dibuat. Namun, membuat dan memenuhi perjanjian untuk tidak dipoligami menjadi perbedaan diantara para ulama mazhab. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan pendapat empat mazhab tentang perjanjian tidak dipoligami, serta mengetahui dalil dan metode istinbath yang digunakan oleh Imam Mazhab dalam mengeluarkan hukum tentang perjanjian perkawinan untuk tidak dipoligami. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (library research) yang bersifat deskriptif komparatif yaitu dengan menggunakan buku-buku sebagai sumber datanya, dan berusaha menggali persoalan perjanjian tidak dipoligami.Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengumpulkan bahan hukum dari berbagai macam referensi kemudian untuk memperoleh hasilnya dilakukan analisis kualitatif komparatif. Hasil yang diambil dari penelitian ini adalah ditemukan perbedaan pendapat antara empat mazhab tentang perjanjian tidak dipoligami bahwa menurut mayoritas ulama mazhab yaitu Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, dan Mazhab Syafi’i perjanjian tidak dipoligami itu rusak sehingga tidak wajib dipenuhi karena perjanjian ini tidak terdapat dalam kitab Allah. Mereka beristinbath dengan hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah.ra tentang kisah Barirah. Namun, Ibnu Qudamah sebagai ulama Mazhab Hanbali dengan tegas menyatakan bahwa apabila syarat nikah telah dinyatakan, maka wajib memenuhinya. Hal ini berdasarkan metode istinbath yaitu Al qur’an surah Al Maidah ayat 1, surah Al-Isra ayat 34 dan surah An-Nahl ayat 91-92, hadis shahih Bukhari Mulim yang diriwayatkan oleh Uqbah bin Amir, pendapat sahabat, ijma’ dan qiyas. Metode istinbath Ibnu Qudamah lebih bisa diterima karena memiliki sumber hukum dari nash, sehingga memenuhi perjanjian itu diwajibkan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Mukti Hidayat |
Date Deposited: | 11 Feb 2021 06:03 |
Last Modified: | 11 Feb 2021 06:03 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/15388 |
Actions (login required)
View Item |