Lutfi, Muhamad (2020) HUKUM BUNGA BANK STUDI KOMPARASI PEMIKIRAN M. QURAISH SHIHAB DAN WAHBAH AL-ZUHAILI. Tesis, Pasca Sarjana.
Text
pernyataan keaslian tesis.pdf Download (131kB) |
|
Text
Awal.pdf Download (910kB) |
|
Text
Abstrak.pdf Download (21kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (289kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (430kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (657kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (343kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (225kB) |
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (235kB) |
|
Text
Lampiran.pdf Download (542kB) |
ABSTRAK
Umat Islam pada masa ini sudah tergantung dengan jasa-jasa perbankan yang memberlakukan sistim bunga, tidak terkecuali muslim Indonesia. Sementara, perdebatan terkait hukum boleh atau tidaknya bunga bank ini masih terus terjadi di kalangan ulama. Hal ini dilatarbelakangi oleh pertanyaan apakah bunga bank adalah riba atau bukan. Terkait hal ini, dua ulama kontemporer yang tulisan dan karyanya banyak mewarnai pemikiran dunia keislaman, yakni Quraish Shihab dan Wahbah al-Zuhaili turut mengemukakan pendapat masing-masing. Akan tetapi, adalah hal yang menarik kemudian ketika keduanya mengemukakan pendapat yang berseberangan. Dimana Quraish Shihab memperbolehkan dan Wahbah al-Zuhaili melarang. Oleh karena itu, penelitian ini akan mengupas pemikiran kedua tokoh terkait bunga bank dengan tiga rumusan masalah. Pertama bagaimana hukum bunga bank menurut pendapat Quraish Shihab dan Wahbah Mustafa al-Zuhaili?, kedua bagaimana Istinbath hukum bunga bank menurut pendapat Quraish Shihab dan Wahbah Mustafa al-Zuhaili? dan ketiga bagaimana relevansi dengan Dunia Perbankan di Indonesia?. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaaan (library reseach) dengan model penelitan kualitatif. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptifanalitis. Diawali dengan deskripsi pendapat kedua tokoh terkait tema yang diusung untuk selanjutnya dianalisis dengan pisau analisis sosio-historis untuk selanjutnya dikomparasikan. Dari penelitian didapatkan hasil bahwa M. Quraish Shihab memperbolehkan bunga bank dalam perbankan konvensional karena tidak terdapat unsur menganiaya dan menindas dalam prakteknya, sementara Wahbah al-Zuhaili berpandangan bunga bank dilarang karena sama dengan riba nasi>’ah atau disebut juga dengan riba jahiliyyah. Terkait metode istinbath hukum, Quraish shihab cenderung pada metode Tafsir, yakni dengan menempuh empat langkah utama, yaitu melihat asbab nuzul ayat, mencari kata kunci, mengutip pendapat ulama terdahulu dan mengkontekstualisasikannya, sementara Wahbah menggunakan kaidah ushul fiqh, yakni meng-qiyas-kan bunga Bank dengan riba. Tetapi simpan pinjam di bank luar negeri diperbolehkan berdasarkan atas ha>jah (kebutuhan) dan keterpaksaan (d}aru>rah). Perbedaan pendapat keduanya dilihat dari pendekatan sosio-hitoris, dilator belakangi oleh tiga faktor utama, yakni konsentrasi keilmuan, perjalanan karir akademik dan pemerintahan, dan keadaan sosial masyarakat keduanya. Dikaitkan dengan kondisi Indonesia, pada dasarnya pendapat kedua tokoh dapat diaplikasikan. Akan tetapi, dengan melihat pada situasi dan kondisi Indonesia yang plural lagi majemuk kiranya pendapat Quraish Shihab lebih relevan.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Pramubakti Syanie Raisya Hani |
Date Deposited: | 08 Mar 2021 13:52 |
Last Modified: | 08 Mar 2021 13:52 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/15650 |
Actions (login required)
View Item |