Sutanto, Adi (2020) RELEVANSI MAQÂSHID AS-SYARÎ’AH DALAM KETENTUAN ZAKAT PROFESI. Tesis, Pasca Sarjana.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (592kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (595kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (125kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (448kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (402kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (586kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (370kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (39kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (144kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (146kB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pemahaman penulis bahwa masih ada silang pendapat tentang kewajiban zakat profesi, ketidakpastian hukum tentang ada dan tidaknya haul, kadar (persentase) yang harus dikeluarkan dan perbedaan pendapat dalam batas nisabnya. Masih terjadi perdebatan yang belum tuntas di kalangan ulama dalam menentukan apakah haul ini menjadi salah satu syarat wajibnya zakat profesi atau tidak? Penulis menilai jika belum ada titik temu dalam beberapa hal di atas, umat Islam akan kebingungan dalam mengamalkan zakat profesi, bahkan bisa berakibat meragukan kewajiban zakat profesi. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (normative legal research) yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder, sehingga penulis dapat mendeskripsikan secara spesifik mengenai objek penelitian dan menganalisis rumusan masalah berdasarkan fakta yang ditemukan. Kemudian melalui pendekatan deskriptif analitis, penelitian ini menghasilkan temuan-temuan sebagai berikut; Pertama: bahwa pendapat yang mewajibkan zakat profesi penulis meyakini lebih tepat, karena dalil/argumen para pendukung zakat profesi lebih meyakinkan dan lebih mudah diterima oleh logika akal. Ditambah lagi jika kita melihat argumen penolak zakat profesi yang umumnya hanya berpatokan kepada tidak adanya nash qath’i yang secara khusus menunjukkan kewajiban zakat profesi. Padahal masih ada nash umum yang bisa dijadikan dasar untuk mewajibkannya. Kedua: Jika kita tinjau berdasarkan Maqâshid as-syarî’ah, persentase zakat profesi yang lebih tepat dan sesuai adalah 5%. Karena dengan memilih 5%, setidaknya pemasukan zakat profesi akan naik dua kali lipat dibanding sebelumnya (2,5%). Dengan demikian akan lebih cepat dan mudah bagi kita untuk mencapai tujuan syariah zakat secara umum yaitu menjauhkan umat islam dari kemiskinan dan kekurangan.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Pramubakti Syanie Raisya Hani |
Date Deposited: | 12 Mar 2021 03:16 |
Last Modified: | 12 Mar 2021 03:16 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/15765 |
Actions (login required)
View Item |