EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENERIMA DISPENSASI KAWIN DI BEBERAPA PENGADILAN AGAMA

TAUFIK, RAHMAN (2021) PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENERIMA DISPENSASI KAWIN DI BEBERAPA PENGADILAN AGAMA. Skripsi, Fakultas Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (41kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (970kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (134kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (428kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (913kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (209kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (785kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (297kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (302kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (1MB)

ABSTRAK

ABSTRAK Taufik Rahman. 2021. Pertimbangan Hakim Dalam Menerima Dispensasi kawin Di Beberapa Pengadilan Agama. Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah. Pembimbing: Prof. Dr. H. M. Fahmi Al Amruzi, M.Hum dan Hj. Diana Rahmi, S,Ag.,M.H. Kata Kunci: Dispensasi, Hakim, Kawin. Penelitian ini berangkat dari permasalahan yang dirumuskan dalam penelitian mengenai alasan-alasan hakim dalam memberikan dispensasi kawin di beberapa Pengadilan Agama, yaitu Pengadilan Agama Banjarmasin, Pengadilan Agama Negara, Pengadilan Agama Kandangan. Bahwa masih banyak ketidaktahuan masyarakat tentang dispensasi kawin. Masyarakat hanya mengetahui dispensasi kawin itu apabila terjadi kehamilan di luar pernikahan. Dari ketidaktahuan masyarakat itu masih banyak yang melakukan nikah di bawah tangan, sehingga pernikahan itu tidak tercatat resmi oleh lembaga negara dan tidak berada di bawah perlindungan hukum. Pertimbangan memberikan dispensasi oleh Pengadilan Agama berdasarkan Pasal 1 ayat (3) peraturan ini, hanya disandarkan pada keyakinan hakim tanpa memberikan penjelasan dalam kejadian seperti apa dispensasi tersebut dapat diberikan. Undang-undang tidak menyebutkan suatu alasan yang penting itu, maka penyusun merasa tertarik melakukan penelitian ini, untuk lebih mengetahui tentang alasan-alasan yang seperti apa dispensasi kawin dapat dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Agama dalam pertimbangannya menangani permohonan dispensasi kawin dibawah umur, serta apa yang dijadikan dasar hukum pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin tersebut. Para Hakim beralasan diberikannya dispensasi kawin untuk menghindari kemudharatan dari terjalinnya sebuah hubungan yang tidak disahkan. Melihat kedua calon mempelai juga tidak ada keterpaksaan serta menjalani hubungan secara suka sama suka. Para mempelai juga dilihat sudah matang dan dewasa untuk menjalani sebuah hubungan rumah tangga serta si calon mempelai pria juga dilihat sanggup untuk menafkahi. Hubungan tersebut juga sudah direstui oleh kedua pihak orang tua pria atau wanita. Adapun dasar hukum yang para hakim gunakan dalam menerima dispensasi kawin adalah : pertama, al-Qur’an surah an-Nur ayat 32, kedua Hadis Nabi Muhammad SAW, ketiga Qaidah Fiqhiyyah, keempat UU NO 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat 2 : dalam hal penyimpangan dalam ayat (1) pasal ini dapat minta vi dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan-alasan hakim dan landasan-landasan hukum yang digunakan dalam memberikan dispensasi kawin. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif yang di analisis dengan menyimpulkan alasan-alasan dan landasan hakim. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara kepada para hakim yang menjadi informan untuk mengumpulkan data. Dari dasar-dasar landasan yang disampaikan, para Hakim beralasan diberikannya dispensasi kawin untuk menghindari kemudharatan dari terjalinnya sebuah hubungan yang tidak disahkan. Melihat kedua calon mempelai juga tidak ada keterpaksaan serta menjalani hubungan secara suka sama suka. Para mempelai juga dilihat sudah matang dan dewasa untuk menjalani sebuah hubungan rumah tangga serta si calon mempelai pria juga dilihat sanggup untuk menafkahi. Hubungan tersebut juga sudah direstui oleh kedua pihak orang tua pria atau wanita. Para Hakim menggunakan Kaidah Fiqhiyah yang berbunyi, menolak kemudharatan lebih utama daripada menarik kemaslahatan. Para Hakim memutuskan berdasarkan Undang-undang untuk diberikannya dispensasi kawin kepada para pemohon, yaitu Undang-undang nomor 16 tahun 2019 Pasal 7 ayat 2 yang berbunyi, “dalam hal penyimpangan terhadap ayat 1 dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh orang tua pihak pria maupun pihak wanita.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Users 6417 not found.
Date Deposited: 14 Mar 2021 22:12
Last Modified: 14 Mar 2021 22:12
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/15884

Actions (login required)

View Item View Item