RISWAN, HIDAYAT (2021) HAK WARIS ANAK DARI PERKAWINAN BEDA AGAMA (STUDI KASUS PASANGAN KELUARGA DI PULANG PISAU). Skripsi, Fakultas Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (51kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (806kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (130kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (390kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (299kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (298kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (90kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (400kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
ABSTRAK v Riswan Hidayat. 2020. “Hak Waris Pasangan Beda Agama(Studi Kasus Pasangan Keluarga di Pulang Pisau)”. Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah. Kata Kunci: Hak Waris, Keluarga Beda Agama Penelitian ini bertolak dari kasus pasangan keluarga di Pulang Pisau yang berbeda keyakinan dalam membina hubungan rumah tangga hingga mendapatkan tiga orang anak dalam hubungan rumah tangga tersebut. Penulis tertarik meneliti tentang hak waris anak tersebut dari perkawinan pasangan beda agama pada pasangan di Pulang Pisau. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), penulis terjun langsung kelapangan mewawancarai reseponden yang melakukan pernikahan beda agama di Kecamatan Pulang Pisau, dan mewawancarai bagaimana staatu perkawinan mereka dan anak merek tersebut untuk kemudian menentukan tata cara hak waris dan anak-anak mereka. Analisa dengan menggunakan analisis kualitatif, dibahas menurut tinjauan hukum Islam dan Hukum Positif. Setelah data diolah, kemudian dilanjutkan dengan teknik analisis kualitatif yaitu menggambarkan hasil penelitian secara deskriptif kemudian membahasnya dengan mengacu kepada landasan teori yang ada. Melalui teknik analisis deskriptif kualitatif berdasarkan pada fiqh dan kompilasi hukum Islam, penelitian ini menghasilkan temuan-temuan: Pertama: Berdasarkan surat Al-Baqarah ayat 221, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Jakarta nomor 13 tahun 2000, dan Undang-undang tentang perkawinan pasal 2 ayat 1 tahun 1974 maka status perkawinan diantara keduanya terputus karena perbedaan agama yang dianut oleh keduanya. Kedua: Hukum Waris anak dari pasangan Nasokah dan Rusilawati yang ketiga orang anaknya beragama Islam. Maka menurut Jumhur Ulama termasuk ke empat Imam Mujtahid yang berlandaskan hadist Nabi Muhammad Saw dari Ibnu Abbas r.a yang di riwayatkan oleh Bukhari dan Muslim serta menurut Kompilasi Hukum Islam pasal 171 ayat (c). Ketiga orang anak tersebut berhak menjadi ahli waris dari si pewaris (ayahnya), karena terdapatnya hubungan sedarah dan hubungan seagama di antara keduanya, serta tidak ada hal yang mengahalangi di antaramereka.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 6417 not found. |
Date Deposited: | 14 Mar 2021 22:11 |
Last Modified: | 14 Mar 2021 22:11 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/15885 |
Actions (login required)
View Item |