Madinah, Sari (2020) Penerapan Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan pada Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Kotabaru. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (282kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (944kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (258kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (727kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (710kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (362kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (629kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (259kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (496kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi dari adanya penyelesaian kasus perceraian Pengadilan Agama Kotabaru memakan waktu yang cukup lama dan diduga bertentangan dengan asas sederhana, cepat, dan biaya dimana dalam Peraturan Mahkmah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama Pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan yang menjelaskan bahwa penyelesaian perkara paling lama 5 bulan. Berdasarkan temuan penulis ada 5 putusan hakim Pengadilan Agama Kotabaru yang menjelaskan penyelesaian perkara perceraian yang menghabiskan waktu selama 6-9 bulan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan, kendala serta upaya mengatasi kendala dalam penerapan asas sederhana,cepat, dan biaya ringan pada penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Kotabaru. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Kotabaru dan Panitera Pengadilan Agama Kotabaru dan melalui dokumentasi berupa putusan hakim perkara prceraian. Data yang digali adalah penerapan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan pada penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Kotabaru, kendala penerapan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan pada penyelesaian perkara perceraian serta upaya mengatasi kendala dalam penerapan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan pada penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Kotabaru. Hasil analisis menunjukan bahwa penerapan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan pada penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Kotabaru masih belum maksimal terlaksanakan karena dalam e-court dan e-litigasi tidak digunakan dan persidangan sering terjadi penundaan yang berlangsung cukup lama. Belum maksimalnya penerapan asas tersebut dikarenakan faktor kendala dari pihak Pengadilan Agama itu sendiri dan faktor dari pihak (suami/istri) yang berperkara. Upaya mengatasi kendala yang dihadapi oleh Pengadilan Agama Kotabaru dalam penerapan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan pada penyelesaian perkara perceraian dengan memaksimalkan kinerja hakim dan juru sita serta memaksimalkan sosialisasi mengenai Pengadilan Agama Kotabaru seperti penggunaan peradilan elektronik kepada masyarakat.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 6417 not found. |
Date Deposited: | 23 Mar 2021 00:52 |
Last Modified: | 23 Mar 2021 00:52 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/15965 |
Actions (login required)
View Item |