Ilmi, Bahrul (2021) Problematika Pensertifikatan Tanah Wakaf di Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (249kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (995kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (199kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (564kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (647kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (431kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (762kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (202kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (431kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (5MB) |
ABSTRAK
Latar belakang ini dilandasi dengan adanya aturan terkait ketertiban administrasi di bidang pertanahan, dimana tanah yang diwakafkan wajib didaftarkan di Kantor Pertanahan untuk memperoleh tanda bukti kepemilikan atau hak yakni dalam bentuk sertifikat. Namun yang terjadi terhadap proses sertifikasi tanah wakaf di Kecamatan Banjarmasin Tengah, setelah diterbitkannya Akta Ikrar Wakaf dihadapan PPAIW di Kantor Urusan Agama (KUA), sebagian besar dari PPAIW dan nazhir tidak melanjutkannya pada proses yang berikutnya yakni pendaftaran tanah wakaf di Kantor Pertanahan, yang mana hal ini mengakibatkan tanah wakaf tersebut tidak bersertifikat. Oleh karena hal tersebutlah membuat penulis tertarik untuk mengangkat suatu penelitian tentang problematika pensertifikatan tanah wakaf di Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin. Adapun tujuan daripada penelitian ini ialah untuk mengetahui problematika serta faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pensertifikatan tanah wakaf di Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin. Metode penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian lapangan (field research), dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif melalui pendekatan yuridis-empiris. Dalam pengumpulan data penulis menggunakan teknik observasi, wawancara dan studi dokumenter. Kemudian data yang telah didapat tersebut diolah melalui proses pengecekan kembali, klasifikasi, verifikasi dan hingga akhirnya data tersebut dianalisis. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, bahwa ada beberapa temuan yang menyebabkan tanah wakaf di Kecamatan Banjarmasin Tengah belum bersertifikat sampai saat ini, diantaranya karena sebab-sebab berikut: Pertama, terkendala dalam pemberkasan. Kedua, kurangnya kepedulian dari wakif setelah ikrar wakaf. Ketiga, nazhir kurang memahami terkait proses sertifikasi tanah wakaf serta nazhir terkendala sibuk. Keempat, PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) terkendala dari dana operasional, sibuk dengan tugas di KUA, serta kurangnya tenaga kerja yang membidangi urusan dan pembinaan pemberdayaan wakaf di KUA. Kelima, BWI (Badan Wakaf Indonesia) tidak melaksanakan pembinaan wakaf kepada nazhir di Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 6417 not found. |
Date Deposited: | 30 Mar 2021 00:09 |
Last Modified: | 30 Mar 2021 00:09 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/16009 |
Actions (login required)
View Item |