Muzainah, Gusti (2019) BAANTAR JUJURAN DALAM PERKAWINAN ADAT MASYARAKAT BANJAR. Jurnal Al-Insyiroh: Jurnal Studi Keislaman, 5 (2). pp. 10-33. ISSN 2656-6680 (Submitted) (Submitted) (Submitted) (Submitted)
Text
3514-Article Text-9725-3-10-20191226.pdf Download (249kB) |
ABSTRAK
Baatar jujuran adalah prosesi adat dalam perkawinan pada masyarakat Banjar, dan dilakukan sebelum berlangsungnya perkawinan. Baatar jujuran adalah pemberian dari pihak laki2 kpd pihak perempuan, berupa sejumlah uang yang besarnya ditentukan oleh pihak perempuan. Jujuran berbeda dengan mahar. Jujuran biasanya lebih besar dari mahar, karena fungsi jujuran adalah sebagai bantuan untuk melaksanakan resepsi perkawinan dan juga untuk modal awal berumah tangga. Dalam pelaksanaan membayar jujuran, kadang diminta oleh pihak perempuan telalu tinggi, sehingga menghambat terlaksananya perkawinan, ini bertentangan dengan ajaran Islam. Disamping itu pula, ada juga yg menentukan jujuran dengan bermusyawarah sehingga tercipta kesepakatan, ini sesuai dengan ajaran Islam. Ada lagi yang menentukan jujuran dengan istilah, “sapambari”, artinya seikhlasnya, dan ini juga tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Hubungan hukum adat dan hukum agama khususnya agama Islam dalam baatar jujuran di sini dapat dianalisis melalui teori receptio in complexu dan receptio a contrario.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Dr Ahdie Anwary |
Date Deposited: | 06 May 2021 02:38 |
Last Modified: | 06 May 2021 02:38 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/16193 |
Actions (login required)
View Item |