EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Kebijakan Netralitas ASN dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 (Perspektif Hak Asasi Manusia dalam Islam). Skripsi, Program Studi Hukum Tatanegara (Siyasah Syar’iyyah)

Wulandari, Sri (2021) Kebijakan Netralitas ASN dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 (Perspektif Hak Asasi Manusia dalam Islam). Skripsi, Program Studi Hukum Tatanegara (Siyasah Syar’iyyah). Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (187kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (156kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (680kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (180kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (416kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (41kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (274kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (2MB)

ABSTRAK

Skripsi ini membahas tentang kebijakan netralitas ASN yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 menurut perspektif Hak Asasi Manusia dalam Islam. Netralitas disini dimaknai sebagai suatu kondisi dimana seorang“pegawai ASN tidak memihak pada kepentingan politik siapapun”dan tidak menunjukkan preverensi dukungan terhadap pasangan calon maupun partai politik manapun. Sebagai implikasi adanya kebijakan ini adalah terbatasnya kebebasan politik dari ASN. Seorang ASN dilarang untuk turut serta menjadi anggota ataupun pengurus partai politik. Hal ini tentunya tidak sejalan dengan Pasal 28D Ayat 3 UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur tentang kebebasan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Konsepsi tentang HAM kiranya tidak hanya dapat dikaji berdasarkan pandangan Barat saja melainkan juga dapat dilihat dari sudut pandang Islam. Berdasarkan permasalahan ini peneliti berusaha untuk mengkaji mengenai pembatasan hak politik yang terjadi akibat adanya kebijakan netralitas ASN berdasarkan perspektif HAM dalam Islam jika ditinjau dari aspek kemaslahatannya. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku berkenaan dengan pokok bahasan pada penelitian ini yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Adapun pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan yakni dengan menganalisis dan menelaah peraturan perundang-undangan atau regulasi terkait netralitas ASN. Pengumpulan data yang dilakukan pada penelitian ini adalah dengan studi dokumentasi, yaitu dengan cara mencari, meneliti, dan mempelajari dokumen-dokumen selain itu juga dengan studi pustaka, yaitu dengan menelusuri bahan hukum dengan cara membaca, melihat, menelaah, dan melakukan penelusuran dari berbagai literatur atau buku-buku yang memiliki hubungan dengan pokok pembahasan mengenai pandangan HAM dalam Islam terkait kebijakan netralitas ASN. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang memuat aturan perihal netralitas ASN dapat dibenarkan menurut perspektif HAM dalam Islam. Hal ini didasarkan dengan mempertimbangkan akibat yang terjadi ketika ASN tidak netral serta atas pertimbangan terhadap nilai-nilai kemaslahatan yang terkandung dalam kebijakan ini

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Users 6417 not found.
Date Deposited: 28 Jun 2021 00:08
Last Modified: 28 Jun 2021 00:08
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/16338

Actions (login required)

View Item View Item