Jannah, Noor (2021) Praktik Pemberian Anak Kepada Orang Lain (Studi Kasus di Kelurahan Alalak Utara, Kota Banjarmasin). Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (369kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (234kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (714kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (830kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (243kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (659kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (237kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (471kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Dalam kasus yang terjadi di Kelurahan Alalak Utara adalah adanya pemberian hak asuh anak kepada orang lain. Dengan praktik pemberian anak di Kelurahan Alalak Utara otomatis akan berdampak dalam ranah hukum dan administrasi kependudukan. Begitu juga dalam status nasabnya menurut hukum Islam yang mungkin akan ada masalah dikemudian hari seperti perwalian, warisan dan lain-lain. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui praktik pemberikan anak kepada orang lain di Kelurahan Alalak Utara Kota Banjarmasin serta sebab-sebab yang melatarbelakanginya dan tinjauan hukum Islam dan positif terkait fenomena tersebut. Jenis Penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan yang bersifat deskriptif kualitatif dan peraturan perundang-undangan. Dalam pengumpulan data-data akurat saat penelitian, penulis menggunakan teknik wawancara, dokumentasi dan observasi. Objek penelitian ini adalah masyarakat yang pemberikan anaknya kepada orang lain. Berdasarkan hasil penelitian bahwa proses praktik pemberikan anak di Kelurahan Alalak Utara Kota Banjarmasin dilakukan dengan secara langsung memberikan anaknya kepada orang lain setelah melahirkan dan ada juga saat anak masih bayi dan balita tanpa adanya hajatan dan adanya timbal balik berupa uang dari sang penerima anak. Alasan pemberikan anak kepada orang lain di Kelurahan Alalak Utara Kota Banjarmasin kebanyakan disebabkan oleh keadaan orang tua yang banyak memiliki anak dan tidak mampu secara ekonomi. Dalam hukum Islam tindakan demikian dipandang sah saja, dalam arti tidak ada peraturan Islam yang terlanggar, hukum Islam tidak menuntut adanya prosedur dalam pengangkatan anak, karena yang ditekankan esensi dan hukum yang diakibatkannya saja. Esensi pemberikan anak kepada orang lain adalah untuk si anak agar tidak terlantar, hal ini dianjurkan dalam agama, tetapi, menurut hukum Islam bila dikaitkan dengan pengangkatan anak hanya dibenarkan salah satunya apabila tidak memutus hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua biologisnya. Hukum positif praktik pemberikan anak kepada orang lain termasuk kategori pengangkatan anak, hal itu belum memenuhi prinsip-prinsip yang dikehendaki hukum positif di Indonesia, karena yang terjadi dilapangan belum sejalan dengan apa yang dikehendaki dalam hukum positif di Indonesia, yang sudah diatur dalam UU Pengangkatan anak, sebaiknya melalui proses pengadilan agar status anak jelas, tidak menimbulkan masalah dikemudian hari, supaya memiliki legalitas dikarenakan ada dua kasus anak perempuan yang diberikan tidak diketahui keberadaannya hal tersebut berdampak nantinya terhadap hal perwalian si anak ketika ingin menikah dan dalam hal kewarisan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 6417 not found. |
Date Deposited: | 08 Jul 2021 00:21 |
Last Modified: | 08 Jul 2021 00:21 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/16420 |
Actions (login required)
View Item |