EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

PEMBEBANAN NAFKAH ‘IDDAH, NAFKAH MUT’AH DAN NAFKAH MĀḌIYAH DALAM PERKARA CERAI GUGAT (Analisis Putusan Nomor 97/Pdt.G/2020/PA.Mtp)

Handayani, Raudah (2021) PEMBEBANAN NAFKAH ‘IDDAH, NAFKAH MUT’AH DAN NAFKAH MĀḌIYAH DALAM PERKARA CERAI GUGAT (Analisis Putusan Nomor 97/Pdt.G/2020/PA.Mtp). Skripsi, Syariah.

[img] Text
pernyataan keaslian tulisan.pdf

Download (190kB)
[img] Text
Awal.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (132kB)
[img] Text
bab I Skripsi.pdf

Download (439kB)
[img] Text
Bab II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (537kB)
[img] Text
bab III .pdf

Download (422kB)
[img] Text
Bab IV.pdf

Download (202kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (274kB)
[img] Text
lampiran.pdf

Download (3MB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi adanya pembebanan nafkah ‘iddah, nafkah mut’ah dan nafkah māḍiyah pada perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Martapura putusan Nomor 97/Pdt.G/2020/PA.Mtp. Istri yang menuntut cerai dari suaminya seharusnya dapat menggugurkan hak-haknya mendatang, seperti nafkah ‘iddah, nafkah mut’ah dan nafkah māḍiyah. Namun, majelis hakim dalam putusannya mengabulkan gugatan perceraian tersebut dan menghukum bekas suami/tergugat untuk membayar hak nafkah yang dituntut oleh penggugat.. Tujuan penelitian ini adalah (I) mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus pembebanan nafkah ‘iddah, nafkah mut’ah dan nafkah māḍiyah (II) mengetahui pertimbangan hakim dalam memberikan hak dan kewajiban dalam perkara cerai gugat putusan Nomor 97/Pdt.G/2020/PA.Mtp. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan menelaah bahan hukum, bahan hukum yang terdiri dari primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini menggunakan pendekatan analitis (Analitycal Approach). Hasil penelitian adalah pertimbangan majelis hakim dalam memutus pembebanan nafkah ‘iddah dan nafkah mut’ah berdasarkan Pasal 41 huruf (c) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Pasal 149 huruf (a) dan (b) Kompilasi Hukum Islam dan Yurisprudensi MA RI Nomor 184 K/AG/1995 tanggal 30 September 1996. Penerapan penentuan mut’ah dengan menggunakan konsep berpikir sosiologis, yuridis dan filosofis. Sedangkan pembebanan untuk nafkah māḍiyah berdasarkan pendapat pakar hukum Islam dan fakta hukum bahwa Tergugat telah meninggalkan Penggugat selama 9 bulan. Adapun hak dan kewajiban tersebut diberikan berdasarkan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 yang merupakan Perma Perempuan dan SEMA Nomor 2 Tahun 2019 yang terdapat instrumen pemaksaan untuk melaksanakan isi putusan dan berdasarkan fakta bahwa istri tidak terbukti melakukan nusyuz sesuai Yurisprudensi MA RI Nomor 137 K/AG/2007 tanggal 6 Februari 2008.

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform
K Law > K Law (General)
Depositing User: Pramubakti Syanie Raisya Hani
Date Deposited: 15 Jul 2021 00:28
Last Modified: 15 Jul 2021 00:28
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/16483

Actions (login required)

View Item View Item