Normiliyanti, Normiliyanti (2021) PERSEPSI HAKIM PENGADILAN AGAMA KANDANGAN TENTANG PENGANIAYAAN BERAT SEBAGAI PENGHALANG KEWARISAN DALAM PASAL 173 HURUF (a) KOMPILASI HUKUM ISLAM. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (324kB) |
|
Text
BAGIAN AWAL.pdf Download (926kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (185kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (356kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (556kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (356kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (520kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (151kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (223kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (965kB) |
ABSTRAK
Penelitian ini bermula dari hadirnya Kompilasi Hukum Islam Pasal 173 disebutkan bahwa pelaku penganiayaan berat tidak boleh menerima hak warisan akan tetapi dalam literatur fikih tidak menyebutkan bahwa pelaku penganiayaan berat terhalang mendapatkan warisan. Dalam Pasal 173 Huruf (a) Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa seorang yang ditetapkan terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan pengadilan yang sah dan berkekuatan hukum tetap. Setelahnya pewarisan dilakukan berdasarkan hukum Islam, maka penyelesaiannya dilaksanakan oleh pengadilan agama yang berwenang menetapkan kewarisannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi dan dasar hukum hakim pengadilan agama dalam menetapkan penganiayaan berat sebagai penghalang kewarisan yang termuat dalam Pasal 173 Huruf (a) Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field Reseach) dengan menggunakan pendekatan kualitatif, dimana penulis menganalisis dari data-data primer yang terkumpul dari hasil wawancara dengan hakim pengadilan agama kandangan. Selanjutnya data disajikan secara deskriftif dan dianalisis berdasarkan hukum Islam dan hukum positif. Hasil penelitian ini adalah para hakim memiliki persepsi yang cukup bervariasi ada yang berpandangan bahwa penganiayaan berat adalah penganiayaan yang mengakibatkan terjadinya luka berat pada tubuh atau fisik korban dan diancam penjara paling lama 5 tahun yang termuat dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP, ada juga yang memandang bahwa penganiayaan berat merupakan suatu kesengajaan yang menyebabkan dan menimbulkan rasa sakit, penderitaan, adanya perasaan tidak nyaman dan tersiksa serta indikasi berat adanya luka-luka dan ada lagi yang berpandangan bahwa penganiayaan berat ialah yang mengakibatkan luka berat, seperti yang tertuang dalam Pasal 90 KUHP. Adapun dasar hukum yang digunakan ialah sesuai dengan ketentuan pasal 173 Kompilasi Hukum Islam. Namun, terdapat beberapa infoman yang menggunakan alat bukti lain diantaranya alat bukti keterangan ahli berupa surat visum, berdasarkan keyakinan pada keterangan saksi jika kasus belum diungkap dan berdasarkan alat bukti surat berupa lampiran surat keterangan sakit dari rumah sakit.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Pramubakti Syanie Raisya Hani |
Date Deposited: | 16 Jul 2021 02:06 |
Last Modified: | 16 Jul 2021 02:06 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/16496 |
Actions (login required)
View Item |