EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Perkawinan Beda Suku di Kota Sampit

Ramadiansyah, Ramadiansyah (2021) Perkawinan Beda Suku di Kota Sampit. Skripsi, Fakultas Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (395kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (203kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (532kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (465kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (342kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (540kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (2MB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (429kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (1MB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi adanya anggota masyarakat Adat Dayak di Sampit yang melakukan perkawinan beda suku, namun dalam anggota masyarakat banyak yang kurang mengetahui prosedur mengenai perkawinan beda suku tersebut, Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur dan apa saja syarat-syarat dari praktik perkawinan beda suku, agar perkawinan beda suku tersebut bisa dilaksanakan sesuai dengan hukum adat setempat dan mengetahui pandangan perkawinan beda suku menurut hukum Islam dan positif. Teknik pengumpulan data yang gunakan dalam penelitian ini adalah teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisa data mengunakan data kualitatif dengan mendeskripsikan kejadian yang sesungguhnya kedalam bentuk uraian kalimat, dan dalam mengambil kesimpulan penulis mengunakan metode induktif yakni menarik kesimpulan dari hal-hal yang berbentuk khusus keumum. Hasil peneilitian ini menunjukan bahwa Perkawinan beda suku menurut hukum positif tidak dilarang, menurut hukum positif perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Perkawinan beda suku menurut tata cara Adat dalam pandangan hukum islam boleh saja, asalkan tidak melangar syara yang di tentukan atau bisa disebut(al- Urf al-sahih), ialah yang tidak bertentangan dengan nash.Dengan demikian, perkawinan beda suku harus memenuhi tata cara yang berlaku dalam adat dan budaya setempat.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Users 6417 not found.
Date Deposited: 21 Jul 2021 07:33
Last Modified: 21 Jul 2021 07:33
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/16515

Actions (login required)

View Item View Item