EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Praktik Kawin Paksa Usia Dewasa (Studi Kasus di Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas)

Rizki, Rini Tri (2021) Praktik Kawin Paksa Usia Dewasa (Studi Kasus di Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas). Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (152kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (569kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (62kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (345kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (292kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (135kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (238kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (63kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (170kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (1MB)

ABSTRAK

Perkawinan merupakan ikatan lahir dan bathin antara suami dan istri, maka dalam perkawinan itu harus ada kerelaan dari kedua belah pihak. Islam memberikan sebuah konsep atau aturan untuk melaksanakan perkawinan yang baik, diantaranya adalah perkawinan dapat dilakukan apabila mendapat persetujuan dan pertimbangan dari calon mempelai dan tidak ada paksaan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan pokok yang mendasar, yaitu terjadinya pernikahan tanpa adanya persetujuan dari anak bahkan sampai orang tua memaksa anak menikah dengan pilihan orang tuanya. Padahal izin dari anak merupakan persyaratan pernikahan sesuai Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 16 Ayat 1 dan 2 bahwa perkawinan didasarkan atas persetujuan calon mempelai, dan bentuk persetujuan calon mempelai wanita dapat berupa pernyataan tegas dan nyata dengan tulisan, lisan atau isyarat tapi dapat juga berupa diam dalam arti selama tidak ada penolakan yang tegas.Kemudian anak tersebut sudah berusia 21 tahun atau sudah dianggap dewasa oleh Kompilasi Hukum Islam Pasal 98 Ayat 1 yang menerangkan bahwa batasan usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun, sepanjang anak tersebut tidak bercacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan. Melihat dua pasal di atas penulis menyimpulkan bahwa anak tidak boleh dinikahkan tanpa adanya izin apalagi sampai dipaksa dan otoritas orang tua hanya kepada anak di bawah usia 21 tahun. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan menentukan obyek penelitiannya adalah orang-orang yang dipaksa kawin, disertai dengan keterangan dari orang tua dari anak dan pendapat sebagian masyarakat yang ada di Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. Data dikumpulkan dengan menggunakan teknik observasi dan wawancara, dimana peneliti berhenti mengumpulkan data ketika data yang dikumpulkan sudah cukup. Berdasarkan data di lapangan dapat dijelaskan bahwa orang tua memaksa anaknya menikah dilatarbelakangi beberapa faktor yaitu, keinginan orang tua, tanggung jawab orang tua dan pemahaman tentang hukum Islam.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Users 6417 not found.
Date Deposited: 26 Jul 2021 00:00
Last Modified: 26 Jul 2021 00:00
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/16561

Actions (login required)

View Item View Item